JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan restunya bagi sekolah untuk menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM), jika ada yang terpapar covid-19.
Melalui surat edaran Mendikbudristek Nomor 7 tahun 2022, Nadiem membut 3 kategori untuk menghentikan PTM.
3 kategori itu ditentukan oleh cakupan penularan covid-19.
Yang pertama adalah penghentian PTM untuk kelompok belajar.
Kategori pertama adalah penghentian PTM untuk kelompok belajar.
“Hal ini dilakukan bila ditemukan klaster penularan Covid-19 dan positivity rate di suatu sekolah mencapai 5 persen,” terang Nadiem dikutip disway, Selasa 2 Agustus 2022.
Kategori kedua, adalah penghentian PTM hanya untuk peserta didik yang positif Covid-19.
“Hal ini dilakukan jika peserta didik bukan bagian dari klaster penularan di sekolah dan positivity rate di bawah 5 persen,” imbuhnya.
Sementara kategori ketiga adalah penghentian PTM hanya bagi peserta didik suspek Covid-19.
“Hal ini berlaku bagi peserta didik yang menunjukkan gejala Covid-19,” jelasnya.
BACA JUGA: Penularan BA.4 dan BA.5 Sepertiga Dari Delta juga Omicron
Terkait waktu penghentian PTM, disesuaikan dengan tingkat penularan.
“Antara lima sampai tujuh hari,” ujarnya.
Namun demikian untuk peserta didik yang mengalami penghentian PTM harus tetap mendapat layanan pendidikan.
“Mereka tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar melalui daring,” tegasnya.
Di sisi lain, Nadiem meminta Pemerintah daerah juga aktif melakukan penelusuran penularan covid-19 di sekolah.
“Pemda juga diminta aktif memastikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.(*)