PASANAN BARAT – Sosialisasi Anti Narkoba, Judi online dan Pernikahan Dini Oleh Mahasiswa KKN Kelompok 08 STAIN Mandailing Natal.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 08 STAIN Mandailing Natal mengadakan Edukasi Pencegahan Narkoba, Judi Online dan Pernikahan Dini (early marriage), yang dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah Swasta Silayang, Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (21/08/2024).
Mahasiswa KKN Kelompok 08 Mendatangi MtsS silayang dan berhasil mengumpulkan sekitar 147 siswa/i dengan pendampingan dari bapak Babinsa (Joko Mukhlis).
Mahasiswa KKN mengedukasi para pelajar dengan tiga pokok materi yakni, pencegahan narkoba, pencegahan judi online, dan pencegahan pernikahan dini.
Yusuf Rangkuti selaku ketua kelompok KKN 08 STAIN Mandailing Natal mengatakan, edukasi ini merupakan salah satu program kerja prioritas yang dilaksanakan pada KKN yang berlangsung selama dua bulan ini.
edukasi ini dinarasumberi oleh Mhd Lutfi Matondang dan Nurul Hakiki mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syari’ah, dan Pendidikan Agama islam yang menyampaikan materi tentang narkoba sedangkan judi online dinarasumberin oleh Azizah Anna Sahra dan Melanie Fitria Lubis Mahasiswa program studi Pendidikan Agama Islam, dan Perbankan Syariah serta Lestari dan Ummu Atiah mahasiswa program studi Ekonomi Syari’ah dan Pendidikan Piaud STAIN Mandailing Natal, yang menjelaskan materi mengenai pernikahan dini.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, yang menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga masa depan negara dari bahaya narkoba, judi online dan pernikahan dini. MC juga mengajak para santri untuk lebih aktif melakukan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat.
Lutfi dan kiki memulai sesi edukasi dengan menjelaskan dampak yang ditimbulkan narkoba, baik dari segi psikologi, sosial, kesehatan, dan ekonomi. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental para pemakainya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kecanduan yang berujung pada kematian.
“ Permasalahan judi online sangat krusial, bukan hanya diri sendiri yang menjadi korbannya, orang di sekitar kita pun bisa terkena dampaknya, bahkan dalam tingkatan yang lebih lanjut akan berdampak pada stabilitas negara,” jelasnya.
Guna mencegah penyebaran judi online, azizah dan melanie juga mengingatkan para Siswa/i untuk memperbanyak literasi judi online serta meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Suasana kegiatan Edukasi Pencegahan Narkoba, Judi Online dan Pernikahan Dini oleh Mahasiswa KKN Kelompok 08 STAIN Mandailing Natal.
Dalam sesi berikutnya, Lestari dan ummu memaparkan bahwa selain narkoba dan judi online, ada satu permasalahan lagi yang harus menjadi perhatian penting generasi muda yaitu pernikahan dini. menjelaskan bahwa, negara telah mengatur pernikahan dini dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang berisi peraturan mengenai batas usia diizinkannya pria dan wanita melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun.
“ Pernikahan dini dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan juga keselamatan ibu dan calon bayi. Tidak hanya itu, pernikahan dini juga menyebabkan terjadinya perceraian, gangguan pendidikan, serta masalah sosial dan ekonomi,” jelasnya. Tingginya kasus pernikahan dini di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, diakibatkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak.
“Orang tua di zaman sekarang terlalu memberikan kebebasan kepada anak, bisa kita lihat bahwasanya para orang tua mengganggap pacaran sebagai hal yang lumrah atau biasa-biasa saja. Padahal, kecelakaan pernikahan (married accident) ini banyak terjadi dari para remaja yang berpacaran. Mau tidak mau harus melangsungkan pernikahan diusia dini dikarekan insiden tadi,” tambahnya Dengan terselenggaranya kegiatan edukasi ini diharapkan para Siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Swasta Silayang, dapat lebih memahami bahaya penyalahgunaan narkoba, judi online dan pernikahan dini. Dan memotivasi para Siswa/i agar lebih fokus pada kegiatan yang lebih positif.