33.1 C
Garut
Sabtu, September 7, 2024

Buy now

Bahaya Mengonsumsi Kecubung untuk Kesehatan

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan sejumlah orang yang mabuk kecubung di Banjarmasin bahkan dua orang tewas.

Kecubung sebetulnya merupakan tanaman beracun yang membuat pemakannya berhalusinasi. Oleh karena itu, sebaiknya tanaman ini dihindari dan tidak dikonsumsi.

Namun sayang, banyak yang menyalahgunakan kecubung untuk keperluan mabuk.

Berikut ini sejumlah bahaya dari mengonsumsi kecubung:

  1. Keracunan: Konsumsi kecubung bisa menyebabkan keracunan serius. Gejalanya termasuk mual, muntah, sakit perut, diare, dan dehidrasi.
  2. Halusinasi: Senyawa psikoaktif dalam kecubung dapat menyebabkan halusinasi visual dan auditori yang intens dan tidak menyenangkan.
  3. Kehilangan Kendali Diri: Orang yang mengonsumsi kecubung mungkin kehilangan kendali atas tindakan mereka, yang dapat menyebabkan perilaku berisiko atau berbahaya.
  4. Gangguan Mental: Penggunaan kecubung dapat menyebabkan kebingungan, disorientasi, paranoia, dan gangguan mental lainnya.
  5. Kerusakan Organ: Konsumsi jangka panjang atau dosis tinggi bisa merusak organ tubuh seperti hati dan ginjal.
  6. Kematian: Dalam kasus yang parah, konsumsi kecubung dapat menyebabkan kematian akibat keracunan atau perilaku berbahaya yang tidak terkendali.

Sangat penting untuk menghindari konsumsi kecubung karena risiko dan dampak buruknya yang sangat tinggi. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami gejala keracunan akibat kecubung, segera cari bantuan medis.

baca juga: Deden Galih Punya Jurus Membawa Kemajuan Garut Jika Terpilih Jadi Bupati

baca juga:Balon Bupati Garut Deden Galih, Kunjungi ke BIJ Garut

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.