19.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Buy now

Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo Subianto

JAKARTA – Prabowo Subianto mengumumkan langsung Gibran Rakabuming Raka sebagai pendampingnya menjadi cawapres.

Pengumuman Gibran menjadi cawapres itu dilakukan Prabowo Subianto di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu malam 22 Oktober 2023.

Tampak hadir para petinggi partai koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo ketika mengumumkan Gibran tersebut.

Prabowo mengatakan bahwa keputusan itu sudah final dibahas di internal koalisi Indonesia Maju.

Semua partai koalisi sepakat mengusung Prabowo bersama Gibran di pilpres 2024 mendatang.

” Kita sudah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden koalisi Indonesia maju untuk 2024-2029, dan sodara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari koalisi Indonesia maju,” ujar Prabowo Subianto.

Setelah pengumuman ini kata Prabowo, pihaknya akan segera mendaftar ke KPU pada Rabu 25 Oktober nanti.

” Saya kira itu pengumuman yang saudara tunggu-tunggu, ini sekaligus adalah deklarasi yang kita sampaikan untuk masyarakat umum dan pada tanggal 25 hari Rabu kita akan daftar ke KPU,” ujar Prabowo.

Sebelumnya partai Golkar juga telah resmi mengusung Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Selama ini Gibran memang santer dikabarkan akan bersanding dengan Prabowo. Bahkan putusan MK tentang batasan capres cawapres, juga disebut-sebut mengakomodir Gibran.

baca juga: Kabupaten Garut Tekan Angka Kematian Ibu

baca juga: Wakil Bupati Garut: Santri Harus Mempersiapkan Diri sebagai Negarawan

baca juga: Pemkab Garut akan Validasi Penerima PKH, Diharapkan Bisa Turun

Nunung Komalasari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.