GARUT – Ketua Umum DPD Kolaborasi Pemuda Indonesia (KOPI) Garut, Rian Abdul Azis, menyayangkan atas keterlambatan insentif BPJS bagi perawat di RSUD dr. Slamet Garut.
” Sangat disayangkan sekali menahan hak orang lain. Menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban termasuk kejahatan,” ujar Rian, Rabu (25/5/22).
Selain itu Rian juga menyayangkan pihak manajemen RSUD dr. Slamet Garut yang kabarnya juga tidak memberikan THR bagi kalangan perawat honorer (TKK) pada Ramadhan tahun ini.
” Dengan alibi peralihan SIM RS yang baru dan hal lainnya. Tidak logis dan presepsional malah yang dikorbankan ratusan keluarga karyawan,” ujarnya.
Sementara berdasarkan peraturan yang tertuang pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Rian berharap agar insentif ini bisa segera dicairkan, karena Ia sangat kasihan dengan perawat yang selama ini telah bekerja keras bercucuran keringat.
BACA JUGA: Dijanjikan Minyak Goreng Murah, Warga Desa Salakuray Garut Kena Tipu
Cepi Supriatna Bidang Kajian dan Humas Media Kolaborasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut Menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut juga harus bertindak tegas atas masalah ini.
BACA JUGA: Perawat di RSUD dr. Slamet Garut Pertanyakan Uang Insentif yang Terlambat Diberikan
Ia juga meminta DPRD Garut yang membidangi masalah kesehatan juga harus terjun memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di RSUD dr. Slamet Garut.(fey)