GARUT – Pihak Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap teka-teki penemuan mayat di Kecamatan Cisewu pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu.
Rupanya mayat warga Kota Bandung itu adalah korban pembunuhan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah menerima laporan temuan mayat, pihaknya melakukan olah TKP saat itu juga.
Dalam olah TKP ini juga dibantu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Barat.
“Akhirnya kami berhasil mengetahui identitas dari korban, yaitu korban atas nama Stefanus Edityalay. Beliau adalah warga kota Bandung yang tinggal di Batununggal, Bandung. Profesi korban diketahui merupakan seorang pengusaha transportasi dan juga merupakan karyawan swasta,” kata Wirdhanto, Senin 22 Agustus dalam konferensi pers.
Kemudian pihaknya bersama Polda Jabar melakukan penyelidikan. Tim Sancang Polres Garut juga diterjunkan ke lapangan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pembunuh korban rupanya seorang sopir pribadi berinisial RN alias U (43), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
“Pelaku sudah berhasil kami tangkap dalam waktu 1×24 jam di kontrakannya di daerah Cibiru, Kota Bandung, dimana yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada korban karena adanya sebuah kekesalan pada Jumat (19/8) di rumah korban di Bandung,” ungkapnya.
Wirdhanto mengungkapkan bahwa pada Jumat 19 Agustus lalu, RU menagih gajinya sebagai sopir kepada korban. Pelaku diketahui belum menerima gajinya selama 1,5 bulan dari korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, jadi (kejadian pembunuhan) berawal dari ketika tersangka RN ini pada hari Jumat itu meminta gajinya kepada korban yang belum dibayarkan selama 1,5 bulan. Namun respon dari korban ini akhirnya malah marah kepada tersangka dan kemudian sempat mengancam akan menembak tersangka,” ungkap Wirdhanto.
Setelai melontarkan ancaman itu, Stafanus kemudian naik ke lantai dua rumahnya untuk mengambil senjata api yang kemudian diketahui airsoft gun.
“Kemudian pada saat yang bersangkutan (korban) turun dari kamarnya mengambil airsoft gun tersebut, tersangka langsung mengambil palu dan melemparkan palu tersebut ke arah korban wajah korban,” katanya.
Setelah palu yang dilemparkan pelaku berhasil mengenai wajah korban, pelaku menghujani korban dengan palu di bagian belakang kepala hingga tidak sadarkan diri. Setelahnya, pelaku pun kemudian mencari kabel untuk menjerat korban untuk meyakinkan Stafanus sudah meninggal dunia.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian membungkus korban menggunakan taplak meja, plastik meja makan, ditambah bed cover.
Di samping itu, pelaku juga diketahui sempat mengambil barang milik korban seperti televisi, jam tangan, telepon genggam dan kemudian memasukan seluruhnya ke dalam mobil milik korban.
“Korban yang sudah meninggal juga dimasukan kedalam mobil, kemudian pada hari Jumat sekitar pukul 19.0 pelaku berjalan mengarah ke Garut. Sabtu (20/8) sekitar pukul 02.00 pagi, di sekitar lokasi pembuangan, pelaku melihat situasi sangat gelap dan kosong, akhirnya RN membuang korban di jembatan. Kemudahan barang-barang yang terkena darah yang digunakan untuk membunuh korban juga dibuang di sekitar daerah situ,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.(gilang)
BACA JUGA: Membuahkan Kantor Desa Megah, Bupati Garut Puji Sikap Gotong Royong Masyarakat Desa Cinta