23.6 C
Garut
Jumat, Oktober 18, 2024

Buy now

Salam yang Diucapkan di Ruang Publik Tak Wakili Agama Tertentu

Penulis: Ustadz Hendra Siregar SH.I

  • Direktur Kantor Law Office Aksara of Justice
  • Pengasuh Islamic Boarding School Dhinukum Zholtan
  • Penceramah

MEDAN – Dalam ajaran Islam, Hukum mengucapkan salam adalah sunnah mu’akkadah dan merupakan salah satu hak dari hak-hak yang harus dipenuhi oleh seorang muslim kepada saudaranya yang sesama muslim, oleh karena itulah penulis mengapresiasi sikap Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) membahas hukum salam yang di ucapkan di ruang publik karena di ruang publik tidak semuanya adalah muslim.

Menurut hemat penulis biarlah umat muslim mengucapkan salam dalam syariat ajarannya sedang umat yang lainnya juga silahkan mengucapkan salam sesuai ajaran agamanya, janganlah kita harus merubah salam yang diajarkan oleh agama kita, karena salam dalam agama apa pun juga adalah bahagian dari doa dan ibadah, bukan kan Al Quran juga sudah mengajarkan dalam suroh Al baqoroh ayat 139 yang berbunyi
لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ
” bagi kami ibadah kami,dan bagi kamu ibadah kamu “,

Lalu kenapa kita harus merubahnya dengan alasan di ruang publik, menurut penulis tak perlu ada penggabungan salam dalam ruang publik, biarlah setiap orang mengucapkan salam Menurut keyakinan agamanya dan inilah bukti kesaktian Pancasila ” walaupun kita berbeda-beda tapi satu juga ” yakni sama sama mengucapkan salam walaupun berbeda beda ( sesuai keyakinan).

Seperti yang penulis lansir dari media detik news.com di sebutkan bahwa Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Jimmy Sormin, Jumat (31/5/2024).

Ia mengatakan kepada wartawan, pengucapan salam berbagai agama pada saat acara pemerintah. Menurutnya, pengucapan salam beberapa agama itu terkesan membatasi eksistensi agama lain yang memiliki salam yang berbeda.

Selanjutnya pendeta Jimmy menyarankan agar salam yang digunakan dalam ruang publik tidak mewakili suatu agama tertentu. Salah satunya, kata dia, salam Pancasila.

Berikut ini penulis juga ikut menyajikan fatwa Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) tentang pengucapan salam di ruangan publik dengan fatwa sebagai berikut:

“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Demikianlah pendapat penulis, tentang mengucapkan salam di ruang publik ini agar tidak menjadi perdebatan agama yang satu dengan yang lain nya, negara Indonesia adalah negar besar yang terdiri dari berbagai suku,ras dan agama, PANCASILA menyatukan kita dalam ke bhinnekaan tanpa mendiskriminasikan satu agama dengan agama lain nya, sikap pancasilais dan nasionalis boleh, tapi jangan sampai kita melupakan ajaran agama keyakinan kita sebab Pancasila juga mengajarkan kita dalam sila pertama nya ” ketuhanan yang maha esa”

Selamat merayakan hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2024
Bersatulah rakyat ku
Bangkitlah PANCASILA KU

baca juga: Kenapa Allah Tidak Dapat Dilihat

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.