MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diklaim berhasil menekan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang menyerang hewan ternak.
Dari 1.273 kasus pada Juni lalu, berhasil ditekan hingga zero kasus pada saat ini.
Dengan capaian itu, Pemprov Sumut mendapat apresiasi dari Satuan Tugas (Sagtgas) PMK Nasional pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan PMK di Provinsi Sumut, di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (27/7).
Hadir Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Deputi Penanganan Darurat BNPB yang juga Satgas PMK Nasional Mayjen TNI Fajar Setyawan, Direktorat Peternakan, dan Forkopimda, serta Satgas PMK Kabupaten/Kota.
“Penanganan di PMK di Sumut sangat kami apresiasi, yang sampai saat ini terus mengalami penurun sampai zero kasus. Kita memang harus bekerja keras, karena saat ini kita masih menangani covid-19 juga harus menghadapi PMK ini, yang diduga virus PMK ini dari peternakan Brazil,” kata Mayjen TNI Fajar Setyawan.
Menurut Fajar, penanganan PMK memang harus cepat, jika tidak akan berdampak ke berbagai sektor, antara lain, perekonomian, pariwisata dan lainnya. Bahkan negara lain juga berpotensi melarang warganya masuk ke negeri ini, jika PMK tersebut tidak terkendali.
Fajar juga memuji strategi PMK yang dilaksanakan Satgas PMK Sumut yang sudah sesuai dengan instruksi BNPB dalam menanggulangi penyebaran penyakit yang menyerang ternak tersebut.
“Strategi yang dilakukan sangat baik dan sudah sesuai dengan instruksi BNPB, kami sangat apresiasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis memaparkan, Satgas PMK Sumut sudah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk penanganan PMK di daerah ini, antara lain, melakukan pengawasan lalu lintas ternak antar wilayah dengan pengawasan ketat pada tujuh pos chek point di daerah perbatasan provinsi.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran BNPB Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
“Kami juga melakukan pembatasan pergerakan ternak dari satu tempat dalam kabupaten/kota dengan memberlakukan SKKH, yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang dan terintegrasi ke sistem i-SIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional-red),” katanya.
Satgas PMK Sumut juga membentuk Satgas PMK di kabupaten/kota. Melakukan pemeriksaan secara ketat kesehatan hewan di pasar hewan dan rumah potong hewan (RPH), menyelenggarakan posko penanganan, melaksanakan rapat koordinasi penanggulangan dan pengendalian lintas sektoral, instansi terkait lainnya dan distributor obat setiap minggu.
“Juga pencanangan gerakan vaksinasi massal di seluruh kabupaten/kota, melaksanakan pelatihan vaksinasi yang sudah terlaksana 62 persen, serta melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang PMK di kabupaten/kota,” jelasnya. (ind)