23.6 C
Garut
Selasa, Desember 24, 2024

Buy now

Mengapa Ibadah Haji Hanya Diwajibkan Bagi yang Mampu?

MEDAN – Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam ke-5, bersanding dengan syahadat, salat, puasa dan zakat. Sementara itu, untuk melaksanakan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu. Lantas mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu?.

Pergi haji untuk orang yang mampu terdapat dalam surah Al-Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧

Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.

Kata mampu ini memberikan beberapa perbedaan pendapat bagi para ulama. Menurut mazhab Hanafi, makna mampu adalah orang yang sudah mempunyai bekal, adanya kendaraan yang membawanya ke Tanah Suci, sudah memenuhi kebutuhan pakaian, makanan, rumah, dan memiliki nafkah untuk orang yang wajib dinafkahi selama ia pergi haji.

Mazhab Maliki berpendapat, mampu berarti mungkin untuk bisa pergi ke Makkah sesuai kewajaran, tanpa mengalami kendala yang berat (berjalan kaki atau naik kendaraan). Bila ada orang yang mempunyai kendala berat, tetapi memaksa berangkat, haji yang dilakukannya ini telah cukup dan menjadi haji fardhu.

Selain itu, harus memperhatikan keamanan atas diri dan hartanya, maka orang yang mengkhawatirkan keamanan atas diri dan hartanya tidak wajib haji. Misalnya orang yang khawatir hartanya akan dirampas oleh orang zalim, namun jika orang zalim itu hanya sedikit mengambil hartanya, dan tidak mengambil lagi, maka dia tetap wajib haji.

Sementara itu, mazhab Hanbali berpendapat bahwa makna mampu bagi mereka yang telah memiliki bekal, seperti adanya kendaraan yang pantas, dan telah terpenuhi kebutuhan seperti rumah dan nafkah keluarga.

Mazhab Syafi’i berpendapat arti mampu terbagi menjadi dua, yakni mampu dengan diri sendiri dan mampu dengan orang lain. Misalnya seseorang mempunyai bekal dan upah pengawal selama berpergian dan menetap di Makkah, maka orang itu dikategorikan mampu pertama.

Selanjutnya, mampu yang kedua harus memakai kendaraan bagi perempuan secara absolut dan bagi lelaki jika perjalanannya jauh lebih dari 160 km .

Bila jaraknya kurang dari 160 km ia wajib melaksanakan ibadah haji, dan tidak mempunyai kesulitan maupun kendala, maka ia dianjurkan untuk berjalan kaki.

Dalam perjalanan juga harus menjamin keamanan dari diri, dan istri. Serta adanya bekal, air, makanan, dan bekal untuk hewan tunggangan tanpa mengalami kesulitan yang berat.

Ibadah haji mempunyai waktu tertentu, maka pastikan waktu masih ada untuk menunaikan ibadah haji, apalagi setelah memenuhi persyaratan di atas.

Selain itu, mengutip Buku Panduan Manasik Haji 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, mampu dibedakan menjadi 4 yaitu:

Jasmani
Indikatornya sehat, kuat, sehingga mampu secara fisik melakukan ibadah haji.

Rohani

  • Mampu memahami manasik haji
  • Mampu secara akal sehat dan mempunyai kesiapan mental

Ekonomi

  • Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ditentukan pemerintah, dan berasal dari usaha/harta yang halal
  • Tidak membayar biaya haji dari satu-satunya sumber kehidupan
  • Mampu menghidupi biaya haji untuk keluarga di Tanah Air

Keamanan

  • Mampu mewujudkan perjalanan yang aman ke Tanah Suci
  • Memastikan keluarga dan harta benda aman
  • Tidak ada halangan, mendapatkan izin pergi haji seperti mendapatkan kuota perjalanan

Demikianlah penjelasan mengenai mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu saja?

Jawabannya tertera dalam surah Al-imran ayat 97, ternyata Allah SWT yang menyampaikan bahwa haji bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.

Penulis: Ustadz Hendra Siregar SH.I

  1. Direktur Kantor Law Office Aksara of Justice
  2. Pengasuh Islamic Boarding School Dhinukum Zholtan
  3. Penceramah

Sumber : fiqh empat Mazhab bab haji
buku panduan manasik haji 2024 kemenag
Al Qur’an suroh Al Imron ayat 97

baca juga: Malaikat yang Dilaknat Allah

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.