26.7 C
Garut
Rabu, Desember 25, 2024

Buy now

Kantor Kecamatan Cisurupan Bisa Tuntas dengan Dana 2 Miliar

GARUT – Camat Cisurupan, Odik Sodikin mengatakan bahwa pembangunan kantor Kecamatan Cisurupan saat ini sudah mencapai kurang lebih 92 persen.

Dari kontrak atau surat perintah kerja (SPK), ditargetkan pembangunan kantor Kecamatan ini tuntas pada 25 Oktober 2022.

“ Progres sampai hari ini Alhamdulillah hasil perhitungan dengan pengawas, sudah mencapai 92 persen,” ujar Odik Sodikin.

“ Nah mudah-mudahan satu bulan ke depan target sesuai dengan kontrak ini selesai,” tambahnya.

Namun demikian Odik menjelaskan bahwa dari hasil pengamatannya, untuk benar-benar menuntaskan pembangunan kantor Kecamatan hingga rapih sesuai harapan masih butuh dana yang cukup besar.

Jika dilihat dari nilai kontrak yang saat ini, pembangunan kantor memakan biaya 1,47 miliar ditambah dengan hasil addendum sebesar 140 juta. Sehingga dana yang digunakan sebesar 1,58 miliar.

“ Dan itu juga belum selesai, karena menurut asumsi saya selaku camat, itu kalau untuk selesai di angka 2 miliar, untuk bangunan saja,” ujar Odik Sodikin.

Artinya, dana yang dibutuhkan untuk benar-benar menuntaskan pembangunan kantor Kecamatan ini masih diperlukan sekitar Rp420 jutaan.(gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.