GARUT – Camat Kersamanah, Kabupaten Garut, Muhrom Suhandi menilai bahwa penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tidak boleh diganti begitu saja oleh warga lainnya.
Pasalnya menurut Camat, penerima BLT dana desa itu sudah ditetapkan melalui SK kepala desa.
” Itu berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat bahwa penerima BLT dana desa itu sudah ditetapkan oleh SK kepala desa,” ujarnya, Selasa (5/7/22).
Sehingga lanjut Camat, seorang penerima BLT dana desa harusnya tetap selama satu tahun berjalan mendapatkan bantuan tersebut. Atau full selama 12 bulan.
” Jadi tidak boleh diganti-ganti kecuali memang seandainya ada yang meninggal. Mungkin itu bisa dialihkan ke warga yang betul-betul tidak mampu,” ujarnya.
Di samping itu Muhrom Suhandi juga melarang adanya pemerataan atau pemotongan dengan dalih untuk dibagi rata kepada warga lain yang tidak menerima.
” Kalau istilah pemerataan itu seharusnya hak perorangan itu 300 per bulan. Jadi tidak boleh ada pemerataan sesuai pagu anggaran saja,” tegasnya.
Namun demikian, Muhrom Suhandi memastikan khusus untuk Kecamatan Kersamanah, belum ditemukan kasus dimana BLT dana desa dipotong atau istilah lain pemerataan. (atu)
BACA JUGA: Pemerintah Mewacanakan Legalkan Ganja untuk Medis, Begini Pandangan Dosen STAIN Madina
BACA JUGA: Sayang Untuk Dilewatkan, Buya Yahya Sebutkan Keutamaan Bulan Dzulhijjah