GARUT – Wacana penambahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 10 tahun dalam satu periode terus bergulir. Kalangan kepala desa banyak yang setuju dengan penambahan masa jabatan tersebut.
Salah satu kades yang setuju dengan wacana tersebut adalah Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Sholahal Gina Gunawan.
Alasan Sholahal Gina setuju dengan masa jabatan 10 tahun adalah kaitan dengan janji politik ketika kampanye dulu.
Menurutnya, dengan masa jabatan yang panjang yaitu 10 tahun, seorang kepala desa akan bisa merealisasikan janji politiknya.
“Menurut saya sendiri dengan adanya jabatan kades 10 tahun (dalam) satu priode tersebut setuju dan janji janji kampanye kepala desa bisa terselesaikan dan RPJMDES juga bisa terlaksakna dengan selasai tidak ada kendala apapun,” ujarnya, Selasa (5/7/22)
Kendati demikian, Sholahal Gina menyebut bahwa kewenangan itu tetap dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. Ia pun setuju saja apapun keputusan Pemerintah.
“Saya menuruti aturan pemerintah pusat saja. Dan ada baiknya juga jika jabatan kades 10 tahun 1 priode terealisasi bisa membereskan pembangunan pembangunan yang ada di desa,”katanya.
Selain itu Sholahal Gina juga menilai, dengan masa jabatan panjang, maka gesekan di tengah masyarakat akan bisa dimimalisir. Karena dengan masa jabatan singkat, kecenderungan untuk terjadinya gesekan akan lebih besar.
“Kalau misalkan jadi 1 periode 10 tahun jabatan kepala desa bisa mengurangi gesekan konflik saat pilkades kepada masyarakat,” katanya. (atu)
BACA JUGA: Camat Kersamanah Ingatkan Jangan Ada Pemotongan BLT Dana Desa dengan Dalih Pemerataan
BACA JUGA: Dihapusnya Tenaga Honorer, Pejuang Kesehatan Garut Suarakan Nasibnya