Priangan Insider – Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut sudah memanggil Anggota DPRD Garut dari Fraksi PKB yang memplesetkan gelar SAg menjadi Sarjana Air Galon.
Endang Saepudin, Ketua BK DPRD Garut menyebut bahwa dirinya sudah meminta klarifikasi dari Anggota DPRD inisial L yang memplesetkan gelar SAg tersebut.
Pemanggilan dan klarifikasi dari BK itu dilakukan beberapa hari setelah viralnya berita mengenai plesetan tersebut pada saat audiensi bersama PDAM Tirta Intan Garut.
Kebetulan kata Endang, dirinya waktu audiensi dengan PDAM itu tidak hadir, sehingga tidak mengetahui bagaimana kronologis plesetan SAg tersebut.
Maka dari itu, setelah membaca berita mengenai plesetan yang menyulut emosi masyarakat itu, Endang langsung mengumpulkan bukti. Bukti itu didapatkan dari notulen yaitu berupa rekaman audio dan dari CCTV.
“Saya berkomunikasi dengan notulen bahwa menanyakan benarannya. bahwa di situ kan ada rekaman audionya ada rekaman CCTV juga. setelah itu saya bersama anggota BK memanggil untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah itu, BK pun langsung memanggil yang bersangkutan dan dimintai klarifikasi, apa maksud dari plesetan tersebut.
Menurut pengakuan yang bersangkutan, tidak ada niatan untuk menghina gelar SAg tersebut.
Sanksi yang Bisa Diberikan
Kemudian Endang pun menyinggung soal sanksi apa yang bisa diberikan kepada anggota dewan yang bersikap seperti ini.
Menurutnya BK harus menempuh berbagai langkah sebelum memberikan sanksi. Diantaranya mengumpulkan bukti, dan melakukan penyidikan.
Apabila memang terbukti ada kesalahan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan.
” kalau itu terbukti baru BK mengambil kesimpulan,” katanya.
Maka yang bersangkutan bisa diajukan kepada ketua dipecat sebagai AKD atau dipecat sebagai anggota DPRD.(H Ujang Selamet)
baca juga: Media Jurnal Kota Today Tingkatkan Profesionalisme Wartawan, H. Ujang Slamet Berikan Apresiasi