25 C
Garut
Sabtu, Juni 14, 2025

Buy now

Timbul Sinaga: Konsep Terminologi Pergub Sumut No 19 Tahun 2022 Harus Jelas

Mushola, Surau dan Gereja Kharismatik Tidak Memenuhi Syarat Penerima Dana Hibah dan Bansos

MEDAN – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ditanggapi miring oleh anggota DPRD Sumut.

Pasalnya Pergub itu dinilai menimbulkan polemik dan membuat tidak kondusif.

Dimana dalam salinan yang termaktub pada pasal 7 (tujuh) mencantumkan bahwa rumah ibadah seperti Mushola atau Surau dan Gereja Kharismatik menjadi lembaga atau badan yang tidak memenuhi persyaratan penerima dana hibah dan bansos.

Seperti yang ungkapkan DR Timbul Sinaga SE kepada wartawan, Rabu (3/8). Menurutnya, konsep terminologi atau suatu ilmu tentang istilah penggunaanya dalam Pergub tersebut harus jelas. Sehingga, dapat menunjukkan bahwa Mushola, Surau dan Gereja Kharismatik rumah ibadah atau tidak.

“Sebaiknya, jangan digeneralisasi sesuatu yang belum terkonsep dengan benar. Karena, setau saya, mushola, surau dan gereja adalah adalah rumah ibadah yang mendesak untuk dibantu,” ungkap politisi NasDem ini.

Karena, lanjut Timbul, jika diabaikan, maka dapat melanggar aturan yang di atasnya. Bahkan, rawan memunculkan kesan telah terjadi diskriminanasi terhadap rumah ibadah, seperti ‘ada anak tiri dan anak kandung’.

Coba kita lihat, kata Timbul lagi, hampir di setiap pelosok desa masih banyak berdiri Mushola dan Surau, bahkan ada jamaah sholatnya. Dimana, menjadi tempat rumah ibadah, selain masjid bagi umat muslim. Sehingga, keberadaan sangat perlu dibantu.

“Jadi, konsep terminologi apa yang menyebutkan bahwa Mushola dan Surau menjadi lembaga atau badan yang tidak memenuhi persyaratan penerima dana hibah. Termasuk Gereja Kharismatik yang salah difinisinya, karena gereja kharismatik itu tidak ada,” katanya.

Sebab, sepanjang rumah ibadah memiliki surat izin dan terdaftar pada Surat Keterangan (SK) Menteri Hukum dan HAM, maka rumah ibadah tersebut layak dibantu.

“Nah, kalau ditiadakan kan repot. Karena yang dibantu rumah ibadah, bukan alirannya,”ketus Timbul.

Untuk itu, pintanya, harus digelar diskusi lebih lanjut, dengan memanggil seluruh pihak terkait.
Agar mengetahui, dasar pemikiran dan konsep yang dipakai, sehingga Mushola, surau dan gereja kharismatik tidak dapat menerima bantuan dana hibah dan bansos.

“Sudah bergulir polemik di DPRD Sumut, maka ini tidak dapat diabaikan,”terangnya lagi. (ind)

BACA JUGA: Ketua TP PKK Garut Monitoring Pelaksanaan BIAN di Posyandu Delima 2 Cilawu

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.