GARUT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menegaskan bahwa untuk idul adha sepakat untuk mengikuti Pemerintah yaitu pada 10 Juli 2022.
Kabar tersebut ditegaskan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir beberapa waktu lalu ketika diwawanarai bircunews.com.
“ Kami mengacu kepada pihak Pemerintah ya. Artinya hari raya idul adha itu tanggal 10 Juli,” ujar KH Sirojul Munir.
Namun demikian, menurut KH Sirojul Munir, untuk Muhammadiyah sendiri memang berbeda dengan Pemerintah. PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan surat edaran bahwa idul adha jatuh pada 9 Juli 2022.
Menurut Ketua MUI Garut, perbedaan ini sudah biasa dan jangan dibesar-besarkan apalagi sampai terjadi pertengkaran.
“Hal ini jangan dijadikan persoalan di tengah-tengah umat Islam. Perbedaan itu sudah biasa,” ujarnya.
Karena dalam hal ini pihak Muhammadiyah tentu bertanggung jawab sampai ke hadirat Allah swt. Begitupun pihak Pemerintah juga akan bertanggung jawab kepada Allah swt.
Jadi menurutnya, umat Islam silahkan mau mengikuti yang mana. Asalkan yang terpenting harus ada rujukannya.
“ Silahkan umat Islam mau ke mana yang penting ada rujukannya. Yang mengeluarkan keterangan itu akan bertanggung jawab sampai akhirat nanti di hadirat Allah, jangan dijadikan pertengkaran dimana mana,” ujarnya.
Kemudian KH Sirojul Munir juga memberikan arahan untuk pemilihan hewan kurban di masa mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menurut KH Sirojul Munir, sahnya hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah tidak boleh yang sakit. Jadi ketika hewan tersebut sakit, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Namun demikian, kendati hewan sakit tidak sah dijadikan hewan kurban, dagingnya hukumnya tetap halal dimakan.
BACA JUGA: Pemerintah Mewacanakan Legalkan Ganja untuk Medis, Begini Pandangan Dosen STAIN Madina
“ Sahnya hewan kurban yang dijadikan sembelihan kurban syaratnya diantaranya tidak boleh yang sakit. Jadi tidak sah kalau hewan yang sakit dijadikan hewan kurban. Tapi tidak haram manakala disembelih dan dimakan,” tegasnya.
BACA JUGA: Camat Kersamanah Ingatkan Jangan Ada Pemotongan BLT Dana Desa dengan Dalih Pemerataan
Jika memang ada hewan yang terbukti mengidap PMK, maka harus mengikuti imbauan Pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan. Manakala nanti ada bagian dari hewan tersebut yang akan dibuang seperti bagian mulut dan kakinya atau jeroannya.
“ Manakala harus ada yang dibuang atau membuangnya bagiamana semacam mulutnya, kakinya, jeroannya, jangan sampai penyakit mulut dan kaki ini menyebar,” katanya. (gilang)
BACA JUGA: Wakili Garut, Kebiasaan Kampung Cipulus dalam Pemanfaatan Pekarangan Dilirik Pemprov Jabar