25.3 C
Garut
Senin, Desember 2, 2024

Buy now

Fraksi Golkar DPRD Sumut Bantah Isu Tolak Proyek Infrastruktur Senilai 2,7 Triliun

MEDAN – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumut membantah adanya isu-isu yang berkembang, bahwa fraksi partai berlambang pohon beringin ini menolak pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp2,7 triliun.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sumut H Wagirin Arman dalam pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2021 pada rapat paripurna DPRD Sumut.

“Fraksi Partai Golkar tidak pernah menolak dilaksanakan proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang dikerjakan secara multi years (tahun jamak), yang dananya bersumber dari APBD Sumut TA 2022, 2023 dan 2024, karena setiap program pembangunan dipastikan muaranya untuk kemakmuran rakyat. Kami membantah adanya isu-isu, bahwa fraksi kami menolak,” tandas Wagirin.

Namun Fraksi Golkar dalam hal ini mengingatkan, bahwa kebijakan yang akan ditempuh harus melalui proses yang tidak melanggar rambu-rambu hukum maupun regulasi yang ada, baik perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelelangan maupun pengawasan, agar tidak bertentangan dengan aturan hukum.

“FP Golkar mengingatkan Pemprov Sumut, bahwa program anggaran tahun jamak tersebut, sangat berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme anggaran,” tegasnya.

Wagirin menjelaskan bahwa berdasarkan kajian Fraksi Golkar, penganggaran proyek “raksasa” tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 92 ayat 1 – 6 yang menyebutkan, penganggaran kegiatan tahun jamak harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD.

“Tapi sampai saat ini, persetujuan bersama itu belum tercapai, karena tidak semua pimpinan DPRD Sumut yang menyetujui dan menandatangani kegiatan pembangunan jalan dan jembatan tersebut. Dari lima pimpinan dewan, hanya dua yang menandatangani,” tulis pemandangan umum FP Golkar yang ditandatangani Ketua Fraksi Dody Thahir.

Kemudian dalam ayat 4 PP No12/2019 juga disebutkan, persetujuan kegiatan tahun jamak harus dibahas dan disetujui dalam KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) TA 2022. Tapi kali ini tidak dilakukan, melainkan setelah APBD 2022 disahkan, baru dibahas.

Berdasarkan hasil konsultasi FP Golkar ke LKPP (Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pusat) Jakarta, bahwa proyek tahun jamak ini melanggar Permendagri No77/2020 tentang ketentuan pelaksanaan kontrak, harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Perda.

“Sistem penganggaran tahun jamak juga tidak pernah dibahas secara terbuka antara Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut, baik saat Musrenbang, rapat komisi maupun rapat Banggar DPRD Sumut,” katanya.

Berkaitan dengan itu, tambah Wagirin, FP Golkar menilai, program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dicanangkan Pemprov Sumut Rp2,7 triliun telah bertentangan dan tidak sesuai dengan proses dan peraturan perundang-undangan, serta dapat menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Sumut melalui juru bicaranya Dedy Iskandar juga menyatakan mendukung proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut yang telah dimulai pelaksanaanya oleh Pemprov Sumut.

“Fraksi PKS mendukung pembangunan 450 Km jalan dan jembatan di Sumut, demi kesejahteraan masyarakat. Tapi dengan catatan harus sesuai prosedur yang benar. Jangankan 450 Km, tapi 1000 Km juga kita dukung,” ujar Dedy Iskandar. (ind)

BACA JUGA: Wakili Garut, Kebiasaan Kampung Cipulus dalam Pemanfaatan Pekarangan Dilirik Pemprov Jabar

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.