GARUT – Camat Bayongbong, Frederico Fernandes, memuji cara penyaluran Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikedokan, Rabu (29/6/22).
Menurut Camat Bayongbong, penyaluran yang dilakukan Desa Cikedokan sudah sesuai aturan pemerintah tentang pendistribusian BLT DD.
Diantaranya yang paling penting kata Camat, uang BLT DD tersebut diterima langsung oleh KPM dan tidak diwakilkan.
“ Oh iya ini sudah sesuai dengan aturan karena yang bersangkutan tanpa pihak ketiga, mungkin surat kuasa atau apapun. Contohnya tadi ada ibu ibu lansia umurnya sudah sekitar 70 tahun bisa hadir di sini,” kata Camat ketika ditemui di Desa Cikedokan.
Selain itu kata Camat, dalam penyaluran BLT DD ini, Desa Cikedokan menyalurkan tiga bulan sekaligus sebagaimana arahan pemerintah. Yaitu bulan April, Mei dan Juni.
“ KPM wajib menerima 3 bulan sebesar Rp900 ribu,” kata Camat.
“Kami dari forkopimcam apresiasi karena kades sudah menyalurkan 3 bulan,” tegas Camat.
Camat Bayongbong sendiri sangat bersyukur karena Pemerintah sangat peduli terhadap kesulitan masyarakat. Karena dampak pandemic covid-19 masih terasa hingga sekarang.
Apalagi sekarang ini himpitan ekonomi masyarakat semakin berat, dengan naiknya harga sembako seperti minyak goreng dan lainnya.
Ditambah lagi sekarang ini akan menghadapi idul adha, tentu harga sembako akan melonjak lagi. Dan BLT DD ini sangat membantu sekali.
‘ Jadi ini sangat membantu mereka dengan beban risiko,” ujar Camat.
Sekretaris Desa Cikedokan, Deni Kurniawan menerangkan, pada hari ini pihaknya menyalurkan BLT DD kepada 136 keluarga penerima manfaat (KPM).
Seluruh KPM tersebut menerima BLT DD sebanyak 3 bulan sekaligus sebagaimana aturan pemerintah, yaitu sebesar Rp900 ribu per KPM.
Sebagai langkah transparansi, pihaknya juga mengundang Forkopimcam untuk menyaksikan penyaluran BLT DD. Diantaranya diundang Camat Bayongbong, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa agar penyaluran benar-benar transparan.
Untuk mekanisme penyaluran sendiri, pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat undangan kepada seluruh KPM dan dilampirkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi KPM.
Diantara persyaratan tersebut yaitu harus memenuhi protocol kesehatan, diantaranya memakai masker, sudah vaksinasi minimal dosis 2, membawa kartu tanda penduduk dan membawa kartu keluarga.
“ Surat undangan kami sebarkan langsung kepada KPM dan diketahui ketua BPD,” tegas Sekdes.
Selain itu Sekdes juga memastikan 136 KPM ini adalah orang-orang yang benar-benar terdampak covid-19 dan tidak mampu. Dalam arti layak menerima BLT DD.
Sekdes juga berpesan kepada KPM agar memanfaatkan dengan baik bantuan dari pemerintah pusat ini.
“Untuk para KPM, kami pemdes Cikedokan berharap manfaatkan semanfaat manfaatnya uang tersebut untuk kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan sehari hari jangan sampai dibelikan kepada yang tidak prioritas kebutuhan sehari-hari,” ujar Sekdes. (gilang/fey)
BACA JUGA: Wabup Garut Sampaikan Tiga Hal Penting Pada Pemandu Wisata Arung Jeram
BACA JUGA: Rektor Uniga: Bung Karno Sangat Menghargai Kaum Perempuan