27.2 C
Garut
Minggu, Juni 21, 2026

Buy now

Yudha Puja Turnawan Sebut Bupati Garut Gagal Hadirkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Warga Duafa

GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Garut dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya bagi warga duafa yang terdampak musibah dan membutuhkan penanganan segera dari pemerintah daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Yudha setelah mencermati kondisi Minawati, seorang janda lanjut usia yang tinggal di Kampung Cihalimun, RT 02 RW 10, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Menurutnya, hingga kini Minawati belum memperoleh bantuan perbaikan rumah meski mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi dan berada dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.

” Bupati Garut gagal menghadirkan pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk ibu Minawati seorang janda tua duafa di kampung Cihalimun RT 02 RW 10 Desa Sukatani kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Juga untuk beberapa keluarga duafa lainnya yang mengalami musibah,” ujarnya (22/6).

Yudha menjelaskan bahwa dirinya pernah mengunjungi Minawati pada Oktober 2025 setelah atap rumah yang ditempatinya ambruk akibat hujan deras. Dalam kunjungan tersebut, ia melihat langsung kondisi warga yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagai buruh tani.

” Tahun lalu di bulan Oktober 2025 saya sempat mengunjungi ibu Minawati karena atap kamarnya ambruk diakibatkan hujan deras. Pada saat itu dengan pemerintahan kecamatan. Ibu Minawati ini dikategorikan desil 6-10 dalam DTSEN sehingga semua komponen bantuan sosial pemerintah pusat beliau tidak dapat. Padahal kondisinya miskin untuk bisa bertahan hidup beliau bekerja menjadi buruh tani.
Atap rumahnya ambruk karena bencana hidro meteorologi namun beliau tak mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah kabupaten Garut,” ujar Yudha.

Menurut Yudha, kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam program bantuan pemerintah pusat. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya dapat menghadirkan solusi melalui berbagai sumber pendanaan yang tersedia.

“Saya jelas sangat kecewa di tahun 2025 BTT dipergunakan untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi. Pemerintah kabupaten Garut sebenarnya bisa mengoptimalkan kolaborasi pendanaan dari CSR dan BAZNAS untuk membantu ibu Minawati,” kata Yudha.

Selain menyoroti penanganan kasus Minawati, Yudha juga menyinggung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk perempuan rawan sosial ekonomi.

“Perda kabupaten Garut nomor 11 tahun 2023 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial mengatur tanggung jawab pemerintahan kepada para perempuan rawan sosial ekonomi yang dikategorikan PPKS ( pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial) termasuk di bidang perumahan. Dan Perda tersebut mengatur sumber pendanaan bukan hanya dari APBD semata tapi bisa bersumber dari CSR. Disinilah saya menilai bupati Garut gagal menghadir pelayanan kesejahteraan sosial buat ibu minawati. Jika pemkab Garut tak memiliki uang untuk membantu ibu minawati dan kelompok duafa lainnya sudah seharusnya bupati Garut membentuk forum TJSLP,” sesal Yudha.

Ia berpandangan bahwa pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Forum tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan hanya bisa dibentuk peraturan bupati Garut. Adanya forum TJSLP membuat pemkab Garut bisa mengarahkan dana CSR segenap entitas usaha skala besar untuk membantu warga Garut. Kota bandung yang PAD nya tinggi, tetap mengandalkan forum TJSLP untuk membantu warganya. Begitu juga kabupaten badung provinsi Bali PADnya sangat tinggi, memilih forum TJSLP yang diarahkan oleh pemkab badung untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Badung,” ujar Yudha.

Lebih jauh, Yudha menilai persoalan serupa tidak hanya dialami Minawati. Ia menyebut masih terdapat sejumlah warga duafa yang rumahnya rusak akibat bencana namun belum mendapatkan bantuan perbaikan hingga saat ini.

Salah satu yang disorotinya adalah Komariah, seorang lansia yang tinggal bersama anak penyandang disabilitas di Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening. Menurut Yudha, rumah yang ditempati Komariah ambruk akibat hujan deras pada Februari 2026 dan hingga kini belum diperbaiki.

” Banyak warga duafa yang mengalami musibah sampat saat ini belum diperbaiki rumahnya. Sebut saja ibu Komariah lansia duafa yang memiliki anak penyandang disabilitas, rumahnya ambruk akibat hujan deras di kampung Cibuntu RT 04 RW 04 Desa Mekarluyu kecamatan Sukawening di hari senin 23 februari 2026. Rumahnya tak kunjung diperbaiki. Sampai sekarang ibu Komariah yang sudah sangat Sepuh masih tinggal di rumah yang ambruk tersebut.
Bupati harusnya menyempatkan untuk menengok untuk memastikan kebenaran statemen saya,” tutup Yudha.

Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap efektivitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Garut, terutama dalam merespons kebutuhan mendesak warga miskin yang terdampak bencana. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, optimalisasi kolaborasi dengan BAZNAS, dunia usaha, serta pemanfaatan skema tanggung jawab sosial perusahaan dinilai menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat penanganan kelompok masyarakat rentan. (feri)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903