MEDAN – Massa buruh menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (15/6). Kalangan buruh ini menyampaikan beberapa tuntutan.
Setidaknya ada lima poin tuntutan yang mereka sampaikan ke Wakil rakyat itu. Diantaranya, tolak Revisi UU PPP, tolak UU ‘Perbudakan’ Omnibus Law No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, tolak masa kampanye Pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai UU Pemilu.
Kemudian mereka juga menuntut agar segera disahkannya UU PRT (Pembantu Rumah Tangga) dan tuntutan kelima yaitu tolak Liberalisasi Pertanian melalui World Trade Organization, sebagaimana tuntutan mereka melalui selebaran yang dibagikan oleh peserta aksi, ditandatangani Willy Agus Utomo, SH selaku Ketua Partai Buruh Sumut.
Saat ini, dalam penyataan sikap mereka, yang dilakukan oleh Pemerintah dan Wakil Rakyat DPR RI bukannya merevisi/memperbaiki UU ‘perbudakan ‘ Omnibus Law Cipta Kerja, tapi malah ngotot merevisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Kebijakan pemerintah dan Wakil Rakyat DPR RI merevisi UU PPP, menurut buruh merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada kalangan buruh.
Pantauan awak media di lokasi, setelah beberapa menit menyampaikan orasi, perwakilan buruh diterima Ketua Komisi A DPRD Sumut, Andre Al Fisyah (Demokrat) dan anggota dewan Aji Karim (Gerindra) di ruang Banmus DPRD Sumut.
Di luar gedung, aksi buruh tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, dengan pengawasan ketat aparat kepolisian. Dimana, di dalam pertemuan antara anggota DPRD Sumut dan buruh, pihak buruh meminta agar DPRD dapat menfasilitasi tuntutan mereka ke Pemerintah Pusat.
Sementara dewan sendiri akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak terkait. (ind)
BACA JUGA: Pansus LKPJ DPRD Sumut Temukan Pekerjaan Proyek Tak Beres, Gubsu Kecewa
BACA JUGA: Pemkot Medan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan