29.2 C
Garut
Senin, Mei 4, 2026

Buy now

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Bekuk Pelaku Miras Oplosan “Kuda Mas” di Bandung

BANDUNG – Aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat melalui jajaran Krimsus kembali mengungkap kasus kejahatan ekonomi berupa produksi dan peredaran minuman keras oplosan bermerek palsu “Kuda Mas” di wilayah Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (14/4/2026).

Operasi penindakan tersebut dipimpin Faris Mahardika, S.I.K selaku Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Sdr. RK yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku utama produksi dan distribusi minuman keras ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui memproduksi minuman anggur palsu dengan mencampurkan minuman anggur merek Rajawali asli bersama sejumlah bahan lain, seperti gula aren, gula pasir, sitrun, karamel, cuka, hingga alkohol.

Selain itu, racikan tersebut juga dicampur dengan minuman ringan berbagai merek seperti Fanta, Coca-Cola, dan Sprite sebelum diolah di dalam tong dan dikemas ulang untuk diedarkan ke pasaran.

Setelah proses pencampuran selesai, cairan oplosan dimasukkan ke dalam botol bekas berlabel “Kuda Mas”. Botol kemudian ditutup menggunakan alat press, disegel, dan ditempeli pita cukai palsu maupun bekas untuk mengelabui konsumen.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tong biru berisi minuman keras oplosan, selang dan pompa air, pita cukai palsu dan bekas, botol serta tutup botol merek Kuda Mas, alat press penutup botol, panci, bahan baku seperti pemanis, karamel, sitrun, cuka, minuman ringan berbagai merek, hingga satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Luxio yang berisi botol kosong dan produk jadi.

Polisi mengungkap, hasil produksi miras palsu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi didistribusikan ke sejumlah agen untuk diperjualbelikan secara luas. Seluruh proses produksi hingga distribusi disebut dikendalikan langsung oleh Sdr. RK tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Polda Jabar menegaskan akan terus menindak tegas praktik pemalsuan produk yang merugikan masyarakat sekaligus membahayakan kesehatan publik. Warga juga diimbau lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal dengan harga murah serta kemasan mencurigakan.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan keselamatan masyarakat melalui praktik ilegal seperti ini,” tegas Iptu Faris Mahardika.

Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(pey)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903