GARUT – Wacana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun dalam satu periode, ramai diperbincangkan. Walaupun di kalangan kepala desa sendiri wacana ini masih pro kontra.
Tak sedikit kalangan kepala desa yang juga tak setuju dengan wacana tersebut. Walaupun sebagian besar tampaknya setuju.
Lantas bagaimana Forum Pemerhati Desa menanggapi hal ini.
Ketua Forum Pemerhati Desa, Roni Faisal Adam, mengaku setuju dengan wacana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun dalam satu periode.
“Biar tidak ada konflik horizontal di masyarakat di saat pemilihan kepala desa di indonesia maupun di wilayah kabupaten Garut Jawa Barat ,” Ujarnya, Rabu (15/6).
Alasan lain kata Roni, jika masa jabatan kepala desa 10 tahun, maka program pembangunan seorang kades tidak akan terputus-putus. Dimungkinkan program kades akan selesai.
“Biar RPJMDES yang dilakukan oleh kepala desa itu selasai dan tidak terputus-putus program kerjanya, maupun tidak ada kendala,”katanya
Roni pun menilai, masa 10 tahun bagi seorang kepala desa tidak terlalu lama. 10 Tahun menurutnya sangat cukup untuk seorang kepala desa.
“Biar pembangunan desa juga berkelanjutan dan tidak ada hambatan apapun apalagi sekarang ada luncuran dana desa dari pemerintah pusat untuk desa membangun,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Turnawan, justru tidak setuju jika masa jabatan kades menjadi 10 tahun.
Menurut Turnawan, 10 tahun waktu yang terlalu lama untuk menjabat kades.
Tak hanya itu, ia juga menilai dengan waktu 10 tahun, akan menutup kesempatan bagi masyarakat lain untuk membangun atau mengabdikan diri.
Karena bisa jadi ada potensi-potensi besar dari generasi selanjutnya untuk membangun desa.(atu)
BACA JUGA: Kades Sindangsuka Cibatu Menolak Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 10 Tahun
BACA JUGA: Ketua Apdesi Jabar Setuju Jika Masa Jabatan Kades 10 Tahun dalam Satu Periodenya