GARUT – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun dalam satu periode, ternyata di kalangan kepala desa sendiri terjadi pro kontra.
Ada yang setuju dengan perpanjangan masa jabatan, namun tak sedikit pula yang tidak setuju karena dianggap terlalu lama.
Misalnya Kades Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Turnawan. Ia mengaku tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kades.
Pasalnya menurut Turnawan, waktu 10 tahun bukan waktu yang singkat. Untuk jabatan kades menurut Turnawan terlalu lama jika 10 tahun.
” Tidak setuju karena terlalu lama dan harus merubah segala aturan dan saya sendiri pribadi tidak setuju dengan 10 tahun jabatan kades untuk 1 priode,” Ujar Turnawan, Selasa (14/6).
Turnawan menganggap, jika masa jabatan kades 10 tahun, tidak akan ada regenerasi. Hal itu akan menutup kesempatan bagi warga lain untuk mengabdikan diri di desa.
BACA JUGA: Forkopimcam Bayongbong Kumpulkan Seluruh MUI, Ajak Bangun Masjid Besar dan Jaga Trantibum
” Saya bicara sekali lagi yaitu tadi terlalu lama dan kasian kepada genarasi genarasi penerus yang ingin mencalon kepala desa di masa yang akan datang,” Katanya.
Selain itu tentu, jika wacana itu direalisasikan, akan ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang harus direvisi dan itu terlalu ribet.
” Menurut saya kurang bagus dan kasian sekali kepada calon-calon kades yang mau mengabdikan diri kepada masyarakat harus menunggu lama bila mana terjadi jabatan kades 10 tahun 1 priodenya,” Pungkasnya. (atu)