GARUT – Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman dimintai tanggpan oleh wartawan soal wacana masa jabatan kades ingin jadi 9 tahun.
Helmi Budiman mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Semua pihak boleh menyampaikan aspirasinya.
Dengan demikian, menurut Helmi, silahkan saja jika pihak kepala desa ingin mengusulkan itu kepada pemerintah pusat.
” Ya kan ini demokrasi ya silahkan. Saya kira semua punya hak untuk menyalurkan aspirasinya,” ujar Helmi Budiman ketika diwawancarai di Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kamis 26 Januari 2023.
” Kalau kades menginginkan 9 tahun silahkan sampaikan,” tambahnya lagi.
baca juga: Gunung Putri Garut, Tempat Olahraga Paralayang yang Direkomendasikan
Kemudian nantinya apakah itu direalisasi atau tidak, menurut Helmi itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Yang jelas pemerintah pasti akan melakukan kajian dan penggodogan kaitan usulan tersebut.
” Saya kira pemerintah akan melakukan kajian, penggodogan. nanti hasilnya seperti apa kita lihat,” katanya.
baca juga: GMNI Garut Tak Setuju Jika Masa Jabatan Kades Diperpanjang
Ketika disusul lagi pertanyaan oleh wartawan, apakah setuju soal wacana tersebut. Helmi Budiman menjawab diplomatis.
” Ya nanti hasilnya bagaimana, hasilnya dari pemerintah, apakah 9 tahun atau tetap 6 tahun,” ujarnya.(atu)
baca juga: KAMMI Garut Gandeng DLH Sosialisasi Pengelolaan Sampah
baca juga: Tak Perlu Lagi ke Bandung, Klinik Mata Cicendo Berdiri di Garut
baca juga: Ketua Apdesi Jabar Setuju Jika Masa Jabatan Kades 10 Tahun dalam Satu Periodenya
baca juga: Wacana Penambahan Masa Jabatan Kades Menguat, Begini Kata Kades di Garut
baca juga: Kades Panembong Menilai Jika Masa Jabatan Kades 9 Tahun Visi Misi Akan Tuntas



