GARUT – Kepala Desa Panembong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Yanto Kriswanto menilai wacana penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun sangat tepat.
Ada beberapa alasan utama kenapa penambahan masa jabatan itu menjadi penting.
Pertama kata Yanto, jika melihat dinamika politik pasca pilkades, itu setidaknya membutuhkan waktu 2 tahun untuk konsolidasi kembali dengan masyarakat.
Pasca pilkades membuat masyarakat terpecah karena dukung mendukung. Dan waktu untuk bisa menyamakan persepsi setidaknya membutuhkan 2 tahun.
Oleh karena itu, hanya 3 tahun saja yang bisa dioptimalkan untuk melakukan pembangunan secara baik dengan dukungan penuh dari masyarakat.
“ Terkait masa jabatan 9 tahun kami mengapresiasi karena memang secara pribadi saya selaku kades merasakan di tahun pertama dan kedua kita disibukan dengan menyatukan kembai bagaimana menyamakan persepsi dengan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUG: Penyuluh Pertanian Garut Sebut Kartu Tani Untuk Melindungi Kebocoran Subsidi Pupuk
Selanjutnya kata Kades, jika masa jabatan 9 tahun, itu akan lebih optimal untuk kepala desa bisa menyelesaikan bisi misinya.
Hal itu juga tentunya senada dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dimana Mendes PDTT juga menilai konflik politik di desa terutama pasca pilkades membuat kinerja kades di tahun pertama dan kedua kurang maksimal.
BACA JUGA: TPT Sepanjang 7 Meter Roboh di Desa Bayongbong
Karena itu Mendes PDTT sebelumnya sempat melontarkan wacana untuk menambah masa jabatan kades menjadi 9 tahun.(gilang)
BACA JUGA: Begini Harapan Relawan Garut Jika Anies Baswedan Menjadi Presiden
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka, Ayo Jangan Sampai Telat



