GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal anggaran LAPAD Ruhama sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.
Pengawalan tersebut dinilai penting agar anggaran jaring pengaman sosial itu benar-benar sampai kepada warga miskin yang membutuhkan, khususnya untuk membiayai perawatan pasien miskin di rumah sakit yang belum memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS.
“Ayo kita kawal anggaran LAPAD Ruhama sebesar Rp30 miliar di APBD Garut Tahun Anggaran 2026 ini agar benar-benar diperuntukkan untuk membayar biaya perawatan keluarga miskin di rumah sakit yang tidak memiliki jaminan kesehatan BPJS,” ujar Yudha, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Yudha, program LAPAD Ruhama memiliki nilai kemanusiaan yang besar. Di tengah kondisi ketika masih ada warga miskin yang jatuh sakit namun tidak memiliki jaminan kesehatan, negara dan pemerintah daerah harus hadir memastikan mereka tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan hanya karena persoalan biaya.
Namun, besarnya anggaran tersebut juga harus diimbangi dengan sistem verifikasi yang ketat. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi penyelamat bagi keluarga miskin justru dimanfaatkan oleh warga yang secara ekonomi mampu.
Karena itu, Yudha memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Sosial Kabupaten Garut yang dinilainya konsisten dan tegas dalam melakukan asesmen terhadap calon penerima bantuan LAPAD Ruhama.
“Video ini saya buat untuk mengapresiasi langkah Dinsos Garut yang benar-benar ketat untuk memastikan anggaran LAPAD Ruhama tepat sasaran dan tidak diakses oleh keluarga kaya atau mampu,” katanya.
Dalam ketentuan program tersebut, LAPAD Ruhama pada prinsipnya diperuntukkan bagi keluarga miskin yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4. Sementara keluarga yang berada pada kelompok desil lebih tinggi, termasuk Desil 6 hingga Desil 10, dapat memperoleh akses apabila berdasarkan hasil asesmen faktual benar-benar ditemukan berada dalam kondisi miskin dan layak dibantu.
Yudha menilai kebijakan tersebut penting karena Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sepenuhnya mampu menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat secara akurat.
Masih ditemukan keluarga yang secara nyata hidup dalam kondisi kekurangan, tetapi tercatat dalam kelompok desil tinggi. Sebaliknya, tidak menutup kemungkinan terdapat keluarga yang kondisi ekonominya relatif sejahtera namun masih berada pada kelompok desil rendah.
Karena itulah, menurut Yudha, data harus dipadukan dengan verifikasi dan asesmen faktual di lapangan.
Ia bahkan secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Siti Marlinda, atas peristiwa yang dialaminya pada hari yang sama.
Yudha mengaku sempat meminta Dinsos Garut untuk memberikan rekomendasi bantuan kepada seorang pasien yang tertahan di RSUD dr. Slamet. Permintaan tersebut muncul setelah dirinya menerima informasi dari seorang rekan bahwa pasien tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang sangat miskin.
Namun, karena kesibukan aktivitasnya pada hari itu, Yudha mengakui belum sempat melakukan verifikasi faktual secara langsung ke tempat tinggal pasien.
“Saya meminta maaf kepada Ibu Siti Marlinda Hana, Kadinsos Garut, karena sempat meminta kepada beliau untuk memberikan rekomendasi kepada salah satu pasien yang tertahan di RSUD dr. Slamet. Namun saya belum melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu karena kesibukan hari ini,” ungkapnya.
Setelah dilakukan asesmen, Yudha memperoleh penjelasan dari Kadinsos bahwa pasien tersebut tercatat dalam kategori Desil 8 dan memiliki aset usaha yang cukup besar di pinggir jalan raya.
Informasi itu kemudian tidak langsung diterima begitu saja. Yudha mengaku melakukan cek dan ricek kepada sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa setempat. Hasilnya, informasi mengenai keberadaan aset usaha dan tanah tersebut dibenarkan, bahkan tercatat atas nama pasien yang bersangkutan.
Dari peristiwa itu, Yudha justru melihat pentingnya ketegasan dalam menjaga setiap rupiah anggaran sosial.
Ia mengapresiasi sikap Kepala Dinas Sosial Garut yang tetap berpegang pada hasil asesmen dan tidak serta-merta mengabulkan permintaan hanya karena datang dari seorang wakil rakyat.
“Ketegasan Ibu Kadinsos sangat saya apresiasi. Beliau benar-benar menunjukkan integritas dan profesionalisme sebagai ASN untuk memastikan setiap anggaran jaring pengaman sosial benar-benar diperuntukkan bagi keluarga miskin,” tegas Yudha.
Bagi Yudha, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa niat membantu saja tidak cukup tanpa didukung verifikasi yang objektif. Kepedulian harus berjalan beriringan dengan ketelitian, sebab kesalahan dalam penyaluran bantuan dapat merampas hak warga miskin yang sesungguhnya lebih membutuhkan.
Anggaran Rp30 miliar untuk LAPAD Ruhama, kata dia, bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di baliknya ada harapan keluarga miskin yang tengah menghadapi sakit, keterbatasan ekonomi, dan ketidakmampuan membayar biaya pengobatan.
Karena itu, ia mengajak wakil rakyat, kelompok masyarakat sipil, pemerintah desa, serta seluruh unsur masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam pengawasan.
“Langkah Dinsos Garut ini harus didukung semua pihak. Wakil rakyat, kelompok masyarakat sipil, dan pemerintahan desa harus benar-benar ketat ikut memastikan agar LAPAD Ruhama tepat sasaran. Jangan sampai orang yang mampu justru mendapatkan akses, sementara keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan malah kehilangan haknya,” pungkasnya.
Pengawalan terhadap LAPAD Ruhama, pada akhirnya, bukan hanya soal menjaga anggaran agar terserap sesuai aturan. Lebih dari itu, ini adalah ikhtiar menjaga rasa keadilan, memastikan uang rakyat kembali kepada mereka yang paling membutuhkan, dan menjadikan program jaring pengaman sosial benar-benar sebagai penolong ketika keluarga miskin berada di titik paling rentan.
Rp30 miliar itu harus menjadi harapan bagi yang tak mampu, bukan kesempatan bagi mereka yang sebenarnya mampu.



