GARUT – Sejumlah desa di Kabupaten Garut ada yang melakukan pergiliran pada penerima BLT dana desa (BLT DD). Kebijakan itu diterapkan desa karena masih ada kalangan masyarakat miskin lain yang belum pernah menerima bansos.
Namun berdasarkan aturannya hal seperti itu rupanya tidak dibenarkan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Wawan Nurdin ketika diwawancarai wartawan kemarin.
Pasalnya menurut Wawan, penerima BLT DD ini sudah masuk dalam sistem aplikasi yang dilaporkan ke pusat. Sehingga tidak boleh digantikan begitu saja kepada penerima lain.
“ Tidak boleh. Ya harus sesuai usulan yang pertama. Usulan itu kan masuk kepada aplikasi yang dilaporkan kepad pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: Dalam Penyalahgunaan Narkoba, Bupati Garut Sebut Diperlukan Langkah Promotif, Preventif dan Kuratif
Selain itu Wawan Nurdin juga menegaskan bahwa pemotongan BLT DD dengan alasan pemerataan tidak boleh dilakukan. Pemotongan BLT DD dengan alasan pemerataan karena banyak masyarakat miskin yang tidak menerima BLT juga menyalahi aturan.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Temui Menteri PUPR untuk Bangun Sport Center, Persiapan PON 2024
Kendati demikian, Wawan Nurdin mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan perihal dua kasus seperti ini.(atu)