Site icon Bircunews

Kadis DPMD Garut: Penerima BLT DD Tidak Boleh Diganti Begitu Saja

GARUT – Sejumlah desa di Kabupaten Garut ada yang melakukan pergiliran pada penerima BLT dana desa (BLT DD). Kebijakan itu diterapkan desa karena masih ada kalangan masyarakat miskin lain yang belum pernah menerima bansos.

Namun berdasarkan aturannya hal seperti itu rupanya tidak dibenarkan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Wawan Nurdin ketika diwawancarai wartawan kemarin.

Pasalnya menurut Wawan, penerima BLT DD ini sudah masuk dalam sistem aplikasi yang dilaporkan ke pusat. Sehingga tidak boleh digantikan begitu saja kepada penerima lain.

“ Tidak boleh. Ya harus sesuai usulan yang pertama. Usulan itu kan masuk kepada aplikasi yang dilaporkan kepad pusat,” ujarnya.

BACA JUGA: Dalam Penyalahgunaan Narkoba, Bupati Garut Sebut Diperlukan Langkah Promotif, Preventif dan Kuratif

Selain itu Wawan Nurdin juga menegaskan bahwa pemotongan BLT DD dengan alasan pemerataan tidak boleh dilakukan. Pemotongan BLT DD dengan alasan pemerataan karena banyak masyarakat miskin yang tidak menerima BLT juga menyalahi aturan.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Temui Menteri PUPR untuk Bangun Sport Center, Persiapan PON 2024

Kendati demikian, Wawan Nurdin mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan perihal dua kasus seperti ini.(atu)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version