GARUT – Camat Bayongbong, Frederico Fernandes menyebut bahwa data penerima bansos pemerintah itu-itu saja. Disinyalir data penerima bansos itu merupakan data tahun 2011.
Sehingga dari bansos yang dikeluarkan Kemensos mulai dari BPNT, PKH dan sekarang ini BLT BBM juga penerianya sama itu itu saja.
Menurut Camat dalam hal ini yang mengeluarkan kebijakan itu adalah langsung oleh Kemensos. Pemerintah di bawah mulai dari Kabupaten, Kecamatan sampai desa tidak tahu menahu.
” Jangan menyalahkan kepala desa karena data dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Oleh karena itu menurut Frederico, masyarakat tidak bisa menyalahkan kepala desa jika ada yang tidak menerima bansos namun layak menerima. Karena kepala desa pun sudah berusaha melakukan verifikasi namun tetap yang keluar dari pusat datanya itu.
Maka kata Frederico, pihaknya pun terus berupaya melakukan perbaikan data bahkan pernah memanggil seluruh Kasi Kesra desa di Bayongbong dan TKSK.
BLT BBM Tidak Boleh Dibagi Rata
Frederico Fernandes juga menyampaikan dengan tegas soal BLT BBM. Menurutnya BLT BBM ini tidak boleh dipotong dengan alasan dibagi rata dengan masyarakat yang tidak menerima bansos.
” Tidak boleh itu tidak boleh dibagi rata karena namanya sudah tertera di sana sesuai data yang dikeluarkan Kementerian Sosial,” ujarnya.
Terkecuali kalau sudah di tingkat masyarakat bawah, misalnya di lingkungan RT RW tiba-tiba penerima dengan hati nuraninya sendiri ingin membagi kepada warga lain ya itu silahkan.
Karena itu timbul dari niat pribadi dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Yang penting kata Camat, inisiasi itu tidak boleh datang dari pemerintah kecamatan atau desa atau kantor pos. Yang jelas dari kantor pos BLT BBM itu harus disalurkan sesuai nama dan tidak boleh ada potongan.(gilang)