29 C
Garut
Jumat, April 24, 2026

Buy now

Anggota DPRD Garut Sampaikan, Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen pada 2027

GARUT — Anggota DPRD Garut Fahad Fauzi menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan memberlakukan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi tantangan serius bagi keuangan daerah, khususnya Kabupaten Garut.

Menurut Fahad, kondisi fiskal daerah saat ini masih mengalami tekanan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah daerah dituntut bekerja lebih keras untuk menjaga keseimbangan anggaran.

” Tahun 2027 nanti pemerintah pusat membuat aturan belanja pegawai maksimal hanya 30 persen,” ujar Fahad saat memfasilitasi audiensi pegawai Puskesmas di ruang Komisi I DPRD Garut, (20/4).

Ia menjelaskan, jika tidak diantisipasi sejak dini, kebijakan tersebut dapat berdampak pada berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Hal itu karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fahad menilai, dalam kondisi saat ini saja Kabupaten Garut masih mengalami kekurangan untuk menutupi belanja pegawai. Situasi tersebut dikhawatirkan akan semakin berat ketika batas maksimal 30 persen mulai diberlakukan.

Untuk menghadapi kebijakan tersebut, ia menyebut pemerintah daerah bersama DPRD Garut tengah mencari solusi strategis. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kapasitas fiskal.

Selain itu, upaya efisiensi anggaran dan penataan belanja juga dinilai penting agar komposisi APBD tetap sehat tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan waktu yang tersisa menuju 2027, Fahad menekankan pentingnya langkah antisipatif sejak dini. Ia menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang adaptif.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903