GARUT – Warga Kabupaten Garut mengeluhkan pelayanan e-KTP secara online yang lambat. Bahkan terkesan tak jelas.
Nunung Komalasari, warga Kampung Cijelereun, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong adalah salah satu warga yang mengeluhkan hal itu.
” Saya pernah datang ke desa dengan maksud untuk meminta pengantar untuk cetak e-KTP di kecamatan. Karena kabarnya cetak e-KTP bisa di tiap kecamatan. Tapi kata petugas desa, cetak e-KTP wajib daftar secara online. Tapi kok lambat?,” ujar Nunung, Sabtu 1 Oktober 2022.
Hingga sekarang tidak jelas bagaimana nasib e-KTP Nunung tersebut. Tidak ada pemberitahuan dari desa, kecamatan atau dari Disdukcapil Garut.
Nunung pun cukup kecewa, karena dari informasi yang beredar, bahwa pelayanan Disdukcapil Garut mengalami perubahan positif. Namun kata Nunung, kenyataannya masih tetap buruk seperti biasanya.
” Kenyataannya pelayanan e-KTP secara online di Garut masih jauh dari harapan,” ujar Nunung.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kadisdukcapil Garut menyatakan bahwa pelayanan e-KTP bisa dilakukan di tiap kecamatan.
Hanya tinggal 7 kecamatan saja yang tak bisa cetak e-KTP, namun selebihnya sudah bisa melakukan pelayanan. (gilang)