Cara Cek NIK KTP Bogor Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil
BIRCUNEWS – Warga Kabupaten/Kota Bogor tentunya sudah mengetahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sangat penting.
Hampir seluruh keperluan administrasi memerlukan NIK KTP. Mulai dari keperluan administrasi kesehatan, pendidikan, bank, dan lain sebaginya.
Namun demikian, terkadang warga Kabupaten/Kota Bogor menemui masalah bahwa NIK KTP tidak valid atau belum terdaftar di Ducapil Kemendagri.
Sehingga untuk keperluan berbagai administrasi tersebut terhambat dan kita akan diperintahkan untuk mendaftarkan dulu NIK KTP tersebut baru bisa digunakan.
Oleh karena itu bagi warga Kabupaten/Kota Bogor harus mengetahui bagaimana cara mendaftarkan NIK KTP tersebut kepada Dukcapil Kemendagri.
Sebetulnya untuk mendaftarkan NIK KTP kita tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Warga Kabupaten/Kota Bogor juga bisa menggunakan cara online di rumah. Jadi anda bisa duduk manis di rumah untuk mendaftarkannya melalui smarphone anda.
Dalam artikel ini kami akan memberikan cara cek NIK KTP Bogor online atau mendaftarkannya ke Dukcapil Kemendagri. Simak baik-baik caranya ya!
Bagaimana Mendaftarkan NIK KTP Secara Online?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan warga Kabupaten/Kota Bogor untuk mendaftarkan NIK KTP secara online ke Dukcapil Pusat.
Berikut ini caranya:
- Warga Kabupaten/Kota Bogor bisa menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
- Warga Kabupaten/Kota Bogor juga bisa menghubungi melalui pesan whatsapp dan SMS di nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160
- Cara ketiga warga Kabupaten/Kota Bogor juga bisa menghubungi akun media sosial Dukcapil. Untuk akun facebook silahkan hubungi nama Ditjen Dukcapil atau Halo Dukcapil. Untuk Twitter silahkan cari akun @ccdukcapil di Twitter, dan untuk instagram silahkan cari akun @Kemendagri di Instagram.
Cara mendaftarkannya adalah sebagai berikut:
Menggunakan call center
Warga Kabupaten/Kota Bogor bisa menghubungi langsung call center Dukcapil di nomor 1500-537. Apabila sudah terhubung silahkan menyampaikan permasalahan bahwa NIK KTP anda tidak terdaftar. Kemudian anda bisa verifikasi data anda seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK dan kartu keluarga, kemudian Dukcapil akan memperoses data tersebut.
Menggunakan Whatsapp
Untuk pesan whatsapp, warga Kabupaten/Kota Bogor bisa mengirim pesan whatsapp kepada nomor berikut ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pertama anda simpan dulu salah satu nomor kontak di atas di HP anda.
- Kemudian kirim pesan kepada nomor yang sudah anda simpan tadi dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Jika sudah, nanti Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
Menggunakan Pesan SMS
Warga Kabupaten/Kota Bogor juga bisa menggunakan pesan SMS melalui nomor berikut: 811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pertama anda simpan salah satu nomor di atas di HP anda.
- Kirimkan pesan SMS ke nomor yang sudah disimpan tadi dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Dukcapil akan memproses data anda dan akan memberikan balasan
Menggunakan Media Sosial
Untuk media sosial, warga Kabupaten/Kota Bogor juga bisa menghubungi akun media sosial Dukcapil di facebook, instagram atau twitter.
Untuk menghubungi facebook warga Bogor bisa menghubungi akun bernama “Halo Dukcapil” atau “Ditjen Dukcapil”.
Untuk silahkan anda hubungi akun @ccdukcapil, dan untuk instagram di akun @Kemendagri. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pertama silahkan warga Bogor kirimkan pesan kepada salah satu akun media sosial tersebut bahwa NIK KTP anda belum terdaftar.
- Jika Dukcapil meminta data, kirimkan data anda
- Kemudian Dukcapil akan memprosesnya dan memberikan balasan
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online
NIK KTP Akan Dijadikan NPWP
Warga Kabupaten/Kota Bogor juga harus mengetahui bahwa pemerintah berencana akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Program ini rencananya akan dilakukan pemerintah pada tahun 2024 mendatang.
Artinya penting sekali warga Bogor untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil terlebih dahulu.
Kabar ini disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.
Neilmaldrin juga mengimbau bahwa bagi wajib pajak untuk segera mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.
BACA JUGA: Cara Cek KTP Online Tasikmalaya, Tak Perlu Datang Ke Disdukcapil
Program ini kata Neilmaldrin sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Apakah Semua yang Mempunyai NIK Wajib Bayar Pajak?
Warga Bogor mungkin akan bertanya, apakah setiap yang sudah mempunyai NPWP nantinya akan wajib bayar pajak?
Jangan khawatir, Neilmaldrin juga menjelaskan bahwa tidak semua yang mempunyai NPWP akan dikenakan pajak.
Karena untuk menjadikan seseorang wajib pajak itu ada ketentuanya.
Dengan demikian, apabila NIK KTP anda sudah jadi NPWP, belum tentu anda akan jadi wajib pajak.
Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten/Kota Bogor secara online. Semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Online Cirebon, Daftarkan ke Dukcapil