Cara Cek NIK KTP Online Cirebon, Daftarkan ke Dukcapil
BIRCUNEWS – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat di KTP adalah nomor identitas yang sangat penting dan diperlukan dalam berbagai administrasi.
Untuk mengurus masalah pendidikan, kesehatan bahkan pinjaman ke bank, kita akan membutuhkan NIK KTP.
Namun demikian, terkadang bagi warga Kabupaten/Kota Cirebon kerap menemui masalah, NIK KTP tidak valid atau tidak terdaftar di Dukcapil pusat.
Alhasil, keperluan administrasi tersebut menjadi terhambat dan kita akan diperintahkan untuk mengaktifkan dulu NIK KTP tersebut.
Oleh karena itu bagi anda warga Kabupaten/Kota Cirebon harus mengetahui cara mengaktifkan atau cara mendaftarkan NIK KTP secara online di Dukcapil pusat.
Untuk mendaftarkan NIK KTP, kita tidak perlu jauh-jauh datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi anda warga Kabupaten/Kota Cirebon, sebetulnya bisa melakukannya di rumah secara online.
Di artikel ini kami akan membantu anda untuk mendaftarkan NIK KTP tersebut kepada Dukcapil Kemendagri agar terdaftar.
Bagaimana Mendaftarkan NIK KTP Secara Online?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan warga Kabupaten/Kota Cirebon untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri secara online. Berikut ini caranya:
- Warga Kabupaten/Kota Cirebon bisa menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
- Cara kedua warga Kabupaten/Kota Cirebon bisa menghubungi melalui pesan whatsapp atau SMS ke nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160
- Cara ketiga warga Kabupaten/Kota Cirebon bisa juga menghubungi akun media sosial Dukcapil. Untuk akun facebook Dukcapil namanya bisa dicari dengan dengan nama Ditjen Dukcapil atau Halo Dukcapil. Atau menghubungi @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Cara mendaftarkannya adalah sebagai berikut:
Menggunakan call center
Warga Kabupaten/Kota Cirebon bisa langsung menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537. Setelah terhubung anda bisa langsung menyampaikan permasalahan, verifikasi data anda seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK dan kartu keluarga, kemudian Dukcapil akan memperoses data tersebut.
Menggunakan Whatsapp
Warga Kabupaten/Kota Cirebon bisa mengirim pesan whatsapp kepada nomor berikut ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pertama-tama anda simpan dulu salah satu nomor kontak di atas di HP.
- Kemudian kirimkan pesan WhatsApp ke nomor yang sudah disimpan tadi dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Jika sudah, nanti Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
Menggunakan Pesan SMS
Warga Kabupaten/Kota Cirebon juga bisa menghubungi melalui pesan SMS kepada nomor berikut:811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama simpan salah satu nomor di atas.
- Kirimkan pesan SMS ke nomor yang sudah disimpan tadi dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Setelah itu Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
Menggunakan Media Sosial
Warga Kabupaten/Kota Cirebon juga bisa menghubungi akun media sosial Dukcapil di facebook, instagram atau twitter.
Untuk menghubungi facebook anda cari dengan nama “Halo Dukcapil” atau “Ditjen Dukcapil”.
Untuk Twitter silahkan anda cari di @ccdukcapil, dan untuk instagram di @Kemendagri. Caranya adalah sebagai berikut:
- Anda kirimkan pesan kepada akun media sosial tersebut bahwa NIK KTP anda belum terdaftar
- Jika Dukcapil meminta data, kirimkan data anda
- Kemudian Dukcapil akan memprosesnya dan memberikan balasan
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online
NIK KTP Akan Dijadikan NPWP
Warga Kabupaten/Kota Cirebon perlu juga untuk mengetahui bahwa pemerintah rencananya akan menjadikan NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NIK KTP tersebut akan terintegrasi menjadi NPWP ke depannya.
Program ini rencananya akan diterapkan pemerintah pada tahun 2024 mendatang.
Kabar tersebut sebagaimana diutarakan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.
Neilmaldrin mengatakan bahwa bagi wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK KTP kepada NPWP harus segera melakukannya.
BACA JUGA: Cara Cek KTP Online Tasikmalaya, Tak Perlu Datang Ke Disdukcapil
Program ini kata Neilmaldrin sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Apakah Semua yang Mempunyai NIK Wajib Bayar Pajak?
Mungkin warga Kabupaten/Kota Cirebon juga khawatir, jika program ini dilaksanakan, apakah semua yang NIKnya sudah menjadi NPWP akan wajib bayar pajak?
Untuk masalah ini anda jangan khawatir, karena menurut Neilmaldrin, tidak semua yang NIK KTP sudah jadi NPWP akan otomatis jadi wajib pajak.
Karena untuk menjadi seorang wajib pajak itu ada ketentuannya.
Dengan demikian, belum tentu yang mempunyai NPWP akan otomatis dibebani pajak.
Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten/Kota Cirebon secara online. Semoga informasi ini bermanfaat.



