29.8 C
Garut
Kamis, September 25, 2025

Buy now

BPSK Garut Kembali Sidangkan Gugatan Rumah Rusak, Rugi Jika Tidak Hadir

GARUT – Dalam sidang kedua di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, pihak tergugat, yaitu developer perumahan tidak hadir, Kamis 19 Oktober 2023.

BPSK pun sempat memberikan toleransi waktu satu jam dari jadwal awal jam 14.00 wib. Hingga jam 15.00 akhirnya sidang kedua pun dimulai dengan pihak penggugat.

Kendati pihak tergugat tidak hadir, namun majelis hakim BPSK Garut menganggap bahwa sidang kedua ini telah dilaksanakan.

Anggota Majelis Hakim BPSK, Andri menjelaskan, untuk selanjutnya pihaknya akan Kembali menjadwalkan sidang mediasi ketiga. Sidang ketiga nanti adalah yang terakhir kalinya.

Jika pihak tergugat Kembali tidak hadir, maka BPSK akan membuat keputusan yang sifatnya mengikat dan final. Artinya, hal itu akan menjadi kerugian tersendiri bagi pihak tergugat jika tidak hadir.

Dalam hal ini kata Andri, keputusan BPSK sifatnya final dan mengikat. Pihak yang keberatan tidak bisa melakukan banding tapi hanya bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

“ Kedua belah pihak akan diberikan waktu 14 hari setelah keputusan itu dikeluarkan untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan. Jika lebih maka keputusan itu wajib dilaksanakan,” ujar Andri.

Adapun jika terjadi keberatan di Pengadilan, maka nanti pihak Pengadilan akan meminta keterangan majelis hakim BPSK, terkait dasar apa yang menjadi keputusan itu. Kalaupun pihak Pengadilan memenangkan keputusan BPSK, maka pihak yang keberatan tadi bisa Kembali mengajukan upaya terakhir di MA (Mahkamah Agung).

Namun demikian kata Andri, dari beberapa keberatan yang diajukan ke Pengadilan, keputusan BPSK dinilai sudah tepat dan dimenangkan oleh Pengadilan.

Dalam arti, bahwa pihak yang diundang secara resmi dalam sidang BPSK hendaknya mematuhi dan akan rugi jika tidak hadir.

Sementara itu H Ujang Selamet, kuasa bicara dari pihak penggugat menyebut bahwa pihaknya sudah melengkapi berkas-berkas yang selama ini menjadi tuntutan kerugian.

H Ujang cukup menyayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang kedua ini, namun demikian Feri mengaku mendapatkan keuntungan apabila pihak tergugat Kembali tidak hadir di sidang ketiga nanti, karena hal itu tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi BPSK.

“ ya sebetulnya tadi cukup disayangkan, karena kita dari awal kan niatnya baik. Tapi kalaupun memang tidak hadir lagi ya kita akan diuntungkan,” ujarnya.

“ Sebagai pihak penggugat kita sangat menghargai kinerja BPSK yang dari awal pro aktif membantu kedua belah pihak. BPSK juga sebagai badan penyelesaian sengketa konsumen yang resmi ditunjuk oleh negara yang wajib kita hargai. Sebagai warga negara yang baik, mestinya kita patuhi dan hargai BPSK,” ujarnya.

“ Tadi kita sudah serahkan semua berkas yang menjadi dasar tuntutan kita. Semoga itu menjadi pertimbangan BPSK karena kami benar-benar mencari keadilan sebagai konsumen,” ujarnya.

baca juga: Sekretaris DPC PDI Perjuangan Garut: Kami Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

baca juga: Warga Desa Banjarsari Terima Sosialisasi Desa Wisata dari Pemkab Garut

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Too Many Requests
Too Many Requests