MEDAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dachi SH MH M.IP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meminta dan mendesak salahsatu item isi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 19 Tahun 2022 pada pasal 7 agar direvisi.
Sebab, isi pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD’45) dan Peraturan Pemerintah. Hal itu diungkapkan politisi Partai Gerindra ini, Jumat (12/8/2022).
Ia juga menjelaskan, pada pertemuan itu, KA.Biro Kesra Pemprovsu menjawab akan segera mengambil langkah inisiatif agar di revisi. Serta, menyebutkan bahwa revisi sedang dalam proses.
“Dan menurut Ka. Biro Kesra, dirinya yakin tidak ada masalah dalam penyaluran Bansos pada rumah Ibadah pada tahun 2022, karena hal ini segera selesai,”sebut Rita saat itu.
Tentunya, Thomas Dachi mendukung inisiatif dari Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk memproses revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 19 Tahun 2022 terkait item yang termaktub pada pasal 7 itu
“Sebagai mitra kerja Komisi E DPRD Sumut, saya mendukung penuh Biro Kesra Pemprovsu yang sudah melakukan proses revisi (peninjauan kembali-red) terhadap Peraturan Gubernur tersebut,”sebutnya.
Sebab, lanjut Thomas Dachi, jika tidak segera direvisi Pergub tersebut, maka akan menjadi permasalahan besar dikemudian hari. Karena, didalam Pergub nomor 19 Tahun 2022 yang termaktub pada pasal 7 konsepnya harus dipahami Pemprov Sumatera Utara.
Adapun isi pasal 7 pada Pergub tersebut menyebutkan bahwa Mushollah, Surau dan Gereja Kharismatik menjadi lembaga atau badan yang tidak memenuhi persyaratan penerima hibah.
Menurut Thomas Dachi, Pergub nomor 19 Tahun 2022 pasal 7 itu sangat aneh, padahal lembaga vocal grup saja diperkenankan mendapat Bansos dari Pemprovsu.
“Tapi mengapa jenis Rumah Ibadah tidak dibenarkan menerima bantuan sosial,”tanyanya.
Perlu diketahui dalam penyaluran bantuan sosial kepada rumah ibadah telah melalui tahap verifikasi. Dengan melihat dan meninjau langsung keberadaan rumah ibadah tersebut yang didukung dengan surat kepala desa, termasuk keabsahannya. Begitu juga sampai kepada tingkat pengurus, mulai dari mushollah, surau dan gereja kharismatik.
Berdasarkan verifikasi tersebut, maka penyaluran dana disalurkan berdasarkan kebutuhan pada masing-masing rumah ibadah.
Pria asal Daerah Pemilihan (Dapil Sumut VIII) meliputi Kepulauan Nias juga mengungkap, saat itu pihak Biro Kesra menyatakan bahwa penyaluran bansos tidak ada hambatan terhadap rumah ibadah. Namun, mereka (Biro Kesra) telah menghimbau agar pengajuan bantuan dapat memperhatikan keabsahan dan status pengurus yang ada di rumah ibadah.
“Tentunya, dengan aturan tersebut, bantuan benar benar tepat kepada yang membutuhkan dan masyarakat merasakan kehadiran pemerintah,”katanya.
Selain itu, Thomas juga menyebutkan, program bantuan sosial kepada rumah ibadah yang di sampaikan, sebagai tanggungjawab moral anggota DPRD kepada masyarakat.
“Saya sudah berulang ulang meminta kepada biro kesra pemprovsu untuk segera melakukan proses revisi pergub nomor 19 tahun 2022 tersebut, agar tidak menjadi kendala dikemudian hari,”tegas Thomas. (ind)