GARUT – Bank emok atau bank keliling menjadi buah bibir di Kabupaten Garut lantaran ada satu kasus yang cukup menggemparkan di Kecamatan Banyuresmi. Yaitu rumah warga dirobohkan lantaran terlilit utang dengan bank emok.
Akhirnya pihak kepolisian pun menetapkan 9 tersangka dalam kasus perusakan rumah warga Kecamatan Banyuresmi tersebut.
Nah menyoal bank emok tersebut, di Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, saat ini diklaim tidak ada lagi bank emok yang beroperasi. Hal itu karena warga Desa Simpangsari melakukan gerakan sapu bersih.
Sekdes Simpangsari, Bayu Aji Permana mengatakan, bank emok pernah merebak ketika di awal pandemic covid-19 di tahun 2020 lalu.
Mereka kata Bayu seolah memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan secara ekonomi.
“ Nah kebetulan di awal pandemi tahun 2020 ketika covid merebak mereka merebak memanfaatkan situasi,” ujar Bayu, Rabu 21 September.
Karena dinilai banyak menimbulkan masalah, akhirnya warga di Kampung Rancadadap yang pertama mempelopori gerakan sapu bersih.
Warga Kampung Rancadadap sepakat menolak beroperasinya bank emok di wilayahnya sehingga diikuti oleh kampung lainnya.
Saat itu kata Sekdes, situasinya memang sempat tegang antara warga dengan pihak bank emok. Namun akhirnya bank emok mengalah dan berjanji tidak akan beroperasi lagi.
Hanya saja, bagi warga yang sudah terlanjur mengutang ke bank emok dalam perjanjiannya harus membayar dengan cara dicicil.
Namun selebihnya, bank emok tidak diperkenankan lagi beroperasi meminjamkan uang kepada warga di Desa Simpangsari.
“ Yang sudah terhutang itu dicicil sekemampuan warga. Itu sudah ada MoU nya,” ujar Sekdes. (gilang)