MEDAN – Penjabat Sekda Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis mengingatkan seluruh pejabat pemerintahan harus memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu kata Afifi agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik di tengah masyarakat. Terlebih lagi keterbukaan informasi publik juga sudah diamanahkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Ini dasar kita dalam keterbukaan informasi yang saya tegaskan bahwa ada sebuah kewajiban kita harus mematuhi undang-undang tersebut,” ucap Afifi Lubis ketika membuka Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik secara virtual, di Ruang Rapat Sekda, Lantai 9, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (26/7).
Dengan kegiatan ini, menurut Afifi, diharapkan dapat membantu peran dan fungsi PPID dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Afifi juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada sanksi pidana bila tidak dipatuhi.
“Oleh karena itu kita harus memahami ini, dan berterima kasih pada KI Provinsi karena melaksanakan sosialisasi di era keterbukaan ini,” katanya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Garut Mengamuk di Ruang Rapat Banggar
Ketua KI Provinsi Sumut Abdul Haris menyampaikan, keterbukaan informasi di Sumut sampai saat ini dinilai belum maksimal dalam pelaksanaanya. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pelaksana pemerintahan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA: Warga Gunungsitoli Sampaikan Aspirasi pada Anggota DPRD Provinsi Sumut
“Kami berharap para pejabat pemerintahan dapat saling bekerja sama dalam mendukung dan mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008, agar dapat terlaksana dengan baik,” katanya. (ind)