MEDAN – Ratusan Nelayan turun ke DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (3/10/2022) dalam aksi unjukrasa menyampaikan aspirasi menolak Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 16 Tahun 2022.
Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap, bahwa Permen KP nomor 16 Tahun 2022 dianggap dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat yang bermata pencarian dari hasil kepiting.
Berdasarkan kebijakan Permen KP nomor 16 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permen KP nomor 17 Tahun 2021, yang terdapat pada pasal 8 ayat 1b berbunyi adanya larangan menangkap kepiting dibawah ukuran dan dalam kondisi bertelur (Jimbo). Begitu juga larangan melakukan pengiriman jenis kepiting bakau dalam kondisi bertelur (Jimbo) dan ukuran lebar kerapas diatas 12 cm per ekor.
Dalam menyampaikan aspirasi tersebut, nalayan meminta agar Permen KP nomor 16 Tahun 2022 untuk direvisi. Karena, dianggap sangat memberatkan nelayan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari
“Bantu kami wahai wakil rakyat, kami nelayan keberatan dengan hadirnya permen ini. Dan apabila kurun waktu 14 hari tidak menemukan one solution, maka kami akan terus berjuang,”teriak nelayan.
Kami, tambah nelayan, secara tegas menolak lahirnya Permen KP nomor 16 Tahun 2022. Karena telah merugikan para nelayan kepiting dan akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi ditengah masa pemulihan percepatan ekonomi dari covid-19.
Namun, selama melakukan orasi di depan pintu gerbang DPRD Sumut, tidak satupun wakil dari DPRD Sumut menemui massa. Sehingga, para pengunjukrasa menyampaikan respon akan masuk kedalam gedung DPRD Sumut. (ind)