24.7 C
Garut
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Rapat Paripurna DPRD Sumut Diwarnai Interupsi Karena Gubernur Tak Hadir, P-APBD 2022 Sah Ditandatangani

MEDAN – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu 7 September 2022 diwarnai interupsi para anggota DPRD. Pasalnya, ketidakhadiran Gubernur Sumut (gubsu) dianggap penting dalam penandatangan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.

Seperti yang disampaikan Rony Roynaldo dari fraksi NasDem yang menilai kehadiran gubsu di dalam penandatanganan P-APBD sangat penting, sehingga rapat paripurna sesuai dengan tupoksinya.

“Izin pak ketua, selayaknya bukan sekda yang mewakili pemprovsu, tapi gubsu langsung, ini penting sekali ketua,”ucap Bendahara fraksi NasDem ini.

Mendengar penyampaian tersebut, pimpinan rapat yang juga ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menjelaskan bahwa gubsu sedang mengikuti kegiatan ke Siantar dan menuju pulang ke Medan. “Jadi, kita harap dapat menunggu,”sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Mendengar penjelasan tersebut, rapat paripurna dilanjutkan, dengan diawali pembacaan pandangan umum dari fraksi Gerindra oleh juru bicara fraksi Benny Sihotang.

Selanjutnya, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Anwar Sani membacakan pendapat akhir fraksi yang sebelumnya mengucapkan terimakasi atas jawaban gubsu atas pandangan fraksi tentang pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, di Sumut angka stunting masih tinggi. Sehingga, butuh percepatan penurunan dengan berkerjasama dengan Kab/Kota. Begitu juga penangan krisis global pangan dan air bersih.

Dalam hal ini, fraksi meminta pemerintah Sumut memberikan solusi dalam penanganan krisis global tersebut, melalui anggaran yang tersedia.

Sementara, pendapat akhir fraksi Golkar DPRD Sumut rancangan P-APBD Tahun 2022, melalui juru bicara fraksi Dody Taher menyampaikan, fraksi Golkar menyampaikan terimakasi atas nota jawaban gubernur tentang pembahasan rancangan P-APBD 2022, terutama dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Fraksi NasDem melalui juru bicara fraksi dr Franciscus Purba mengatakan mengharapkan P-APBD 2022 terukur dalam memberikan peningkatan dunia usaha UMKM. Serta mendorong Gubsu meningkatkan pariwisata di kabupaten Nias, termasuk infrastruktur yang sudah rusak.

Begitu juga maraknya toko ilegal yang kini meresahkan dan pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan yang belum direalisasikan dengan baik.

Bersama, juru bicara fraksi PKS yang dibacakan Jumadi mengucapkan pendapat akhir bahwa fraksi PKS menolak kenaikan BBM yang dianggap dampak dari kenaikan bahan pokok di masyarakat.

Ditambah lagi ekonomi yang belum pulih pasca cobid-19 namun masyarakat sudah dibebankan dengan naiknya harga BBM bersubsidi.

Fraksi Demokrat sendiri sepakat dengan fraksi PKS menolak kenaikan BBM bersubsidi. Hal itu disampaikan Ketua fraksi Demokrat Tondi Roni Tua selaku juru bicara fraksi.

Dalam pandangan fraksi, kenaikan harga BBM telah merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat. Sehingga, fraksi Demokrat sepakat, bahwa kenaikan BBM harus dibatalkan.

Usai pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi, Gubernur Sumut bersama pimpinan DPRD melakukan penandatangan P-APBD 2022. (ind)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.