24.3 C
Garut
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Perda Kabupaten Layak Anak di Garut Harus Terbentuk di Tahun 2023

GARUT – DPRD Garut bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Kerja dan Rapat Koordinasi Pansus II membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (7/7/2023).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut ,Drs. Yayan Waryana, M.Si mengatakan, Kabupaten layak anak merupakan Kewajiban bersama Pemerintah Daerah baik Legislatif, eksekutif, Yudikatif, lembaga sosial dan lainya dalam mendorong pembentukan Perda di tahun ini.

Karena ada imbauan langsung dari Kementerian bahwa setiap kabupaten kota harus membentuk Perda Kabupaten Layak Anak.

Oleh karena itu Pansus KLA ini akan bekerja cepat dalam rangka mewujudkan agar Perda KLA ini segera terbentuk

” Kabupaten layak anak ,anak ini merupakan kewajiban bersama yah pemerintah daerah ada legislatif,ada eksekutif, ada yudikatif ada CSR, ada pemerhati anak dan lembaga-lembaga sosial lainnya. Nah untuk itu kami sengaja dengan pihak Dewan ( Legislatif) untuk melakukan sebuah upaya dimana peraturan daerah ini bisa tersusun, terbentuk dan bisa ditetapkan di 2023,” Ujar Yayan.

Yayan Menjelaskan sampai sekarang untuk Perda Kabupaten Layak Anak belum tersusun. Di Garut sendiri yang baru ada itu hanya peraturan bupati (Perbup) saja.

” Karena berdasarkan pengalaman dari awal sampai sekarang itu belum tersusun perda baru sempat menyusun peraturan bupati. Ini ada himbauwan secara langsung dari kementerian setiap kabupaten itu harus sudah menyusun, membentuk dan menetapkan peraturan daerah mengenai kabupaten layak anak,” Ujar Yayan.

Dalam penyusunan Perda ini, Yayan juga meminta dukungan dan masukan karena di 5 klaster dan 24 indikator itu tersebar di beberapa entitas OPD diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dukcapil, dan Bapas .

” Untuk itu semua kami minta dukungan dan semua masukan-masukan karena di 5 klaster dan 24 indikator itu tersebar di beberapa entitas OPD ada di Dinas kesehatan, ada di Dinas pendidikan, ada di Dinas Sosial ada di Dukcapil, ada di Bapas unit PPA ( unit polres PPA ) karena ada berkaitan dengan anak yang berkaitan dengan hukum,” Ujar Yayan.

BACA JUGA: Atlet Garut Dapat Penghargaan di IMI Jabar Awards 2022

Yayan juga menjelaskan di Dinas yang dipimpinnya hanya mendampingi, melayani, terhadap anak-anak yang menjadi korban bukan pelaku.

” Nah di Dinas kita itu maupun UPTD PPA hanya mendampingi, melayani, terhadap anak-anak yang menjadi korban bukan anak sebagai pelaku. Kalau anak sebagai pelaku tingkat kriminal, pelecehan dan lain sebaginya itu sudah langsung ditangani oleh unit PPA dan Bapas,” Pungkas Yayan. (Gilang).

BACA JUGA: Pemkab Garut Siapkan RAD Kabupaten Layak Anak

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.