GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (6/7/2023).
Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa salah satu syarat dalam penilaian Kabupaten Layak Anak adalah adanya peraturan daerah (perda). Maka dari itu, kata Yayan, dalam kesempatan ini pihaknya sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai syarat dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) .
“Karena RAD ini sebetulnya harus berdasarkan periode pemerintahan bupati, 5 tahunan. Kalau sekarang kan mau habis 2024, nah berarti nanti di 2024 sampai 2029 penyusunan ini. Tapi pra-nya ini bisa nanti disampaikan ke bagian hukum dan pansel DPRD (atau) pansel perda,” ujar Yayan.
Yayan menjelaskan, untuk meraih penghargaan KLA tidaklah mudah, ada beberapa tingkatan di antaranya yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Kabupaten Garut sendiri, saat ini berada di tingkat Madya.
Yayan menjelaskan, dalam penilaian KLA, dibutuhkan kolaborasi antar entitas dan stakeholder di Kabupaten Garut, salah satu contohnya yaitu mengenai iklan rokok di lingkungan pendidikan, maka Satpol PP sebagai penegak dari Perda lah yang berwenang. Untuk itu, pihaknya mengundang entitas dan stakeholder dalam penyusunan RAD dan Perda KLA.
“Memang penyusunan RAD dan Perda KLA ini tidak serta merta bisa diwujudkan oleh kami SKPD Dinas PPKBPPPA, tapi kami adalah mediasi fasilitas terhadap itu semua. Jadi mereka-mereka nanti yang melaksanakan,” ucapnya.
Yayan menerangkan, kriteria dalam penilaian KLA ini ada 5 kluster yang menyebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Garut, salah satunya yaitu mengenai pendidikan untuk holistik Program Bina Keluarga Balita (BKB) ada di Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk hak sipil di Dinas Dukcapil, pelayanan dasar kesehatan di Dinas Kesehatan, anak yang berhadapan dengan hukum atau anak berkepribadian khusus ada di unit anak PPA (dan) Polres. Begitu pula untuk kawasan tanpa asap rokok kebijakannya ada di Dinkes.
BACA JUGA: H. Dadang Haris Kader PPP Sambut Kedatangan Tokoh Pencak Silat Gajah Putih Garut
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DPPKBPPPA Garut, Budi Kusmawan, menambahkan, hasil dari rakor ini adalah seluruh SKPD menuangkan rencana kegiatan sesuai dengan Renstra (rencana strategis)-nya masing-masing, terkait dengan kegiatan yang bersentuhan baik pemenuhan anak maupun perlindungan khusus anak.
BACA JUGA: Manfaat Olahraga untuk Melancarkan Buang Air Besar, Sudah Terbukti
“Setelah tersusun matriks di RAD-nya kita akan melakukan juga sosialisasi kepada SKPD terkait karena setelah fix rencana aksi daerah dari tiap-tiap kegiatan SKPD ini di pelaksanaan perlu kami memerlukan eviden-nya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Warna yang Harus Dihindari Kulit Sawo Matang, Karena Membuat Jadi Gelap dan Kusam