MANDAILING NATAL – Datuk Imam Marzuki, Dosen STAIN Madina, memandang bahwa selama ini tanaman ganja sering diekspos secara negatif karena penggunaannya yang disalahgunakan. Namun di balik itu semua, menurut Datuk Imam Marzuki, ganja memiliki banyak kegunaan terutama dalam dunia medis.
Datuk Imam Marzuki mengatakan, beberapa negara telah memberikan izin untuk penggunaan ganja dalam batas tertentu. Salah satunya adalah Belanda.
Negara Belanda tercatat sebagai salah satu negara yang telah melegalkan pemakaian maupun penjualan ganja. Karena dari hasil penelitian mengenai manfaat ganja.
Hasilnya, dari segi kesehatan, ganja mampu memberikan manfaat yang baik untuk mengobati beberapa macam penyakit, salah satunya adalah penyakit nyeri neuropatik (nyeri akibat kerusakan saraf).
Selain bagi dunia kesehatan, ganja juga memiliki manfaat dalam segi industri, berbagai bagian tanaman ganja dapat dimanfaatkan dalam pembuatan tekstil, kertas, cat, pakaian, plastik, kosmetik, bahan makanan, pakan ternak dan produk lainnya.
Dalam hal pengawasan, pemerintah Belanda melakukan dengan sangat ketat terhadap peredaran obat-obatan. Orang dengan kategori remaja 18 tahun kebawah belum dan tidak bisa menikmati rokok dan alkohol walaupun di sana penjual rokok dan alkohol dapat diakses secara bebas. Kalau terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, penjual akan dikenai sanksi hukum yang berat.
Dalam hal perubahan kebijakan terkait ganja, Indonesia tampaknya masih tertinggal dibanding negara-negara tetangganya.
Di Filipina, misalnya, sebuah rancangan undang-undang untuk melegalkan penggunaan ganja secara medis diusulkan pada tahun 2014 oleh Rep Rodolfo Albano III. Begitu juga salah satu contoh obat yang berbahan baku ganja dan telah beredar secara legal di Negara Inggris adalah sativex.
Sativex Sklerosis Multipel difokuskan pada dua gejala utama, nyeri dan kelenturan (kaku di otot). Pemerintah Inggris mendorong studi Sativex untuk gejala Sklerosis Multipel. Sklerosis Multipel adalah penyakit yang sangat kompleks, dengan setiap pasien memiliki pola individual kerusakan pada sistem saraf.
Menurut Datuk Imam Marzuki, pembuat kebijakan sebaiknya mempertimbangkan aspek ekonomi dari produksi dan distribusi ganja, yang dipengaruhi oleh stabilnya angka permintaan pasar, yang kemudian terpelihara dengan adanya kompleksitas hubungan dagang antara organisasi legal.
Terutama untuk alasan keuntungan ekonomi ataupun penghidupan. Lembaga-lembaga publik semestinya memperhitungkan keuntungan tersebut sebelum melakukan kegiatan penelitian untuk merancang kebijakan atau evaluasi. Dengan ini, kebijakan (alternatif) yang terbentuk akan bebas dari pengaruh prasangka politik atau ideologi.
Secara lebih spesifik ada dua jenis ganja yang berpotensi untuk dimanfaatkan yaitu Hemp (ganja industri) dan Marijuana (ganja konsumsi). Adapun Perbedaannya adalah dalam penggunaannya, hemp (ganja industri) dan Marijuana keduanya berasal dari tanaman yang sama Cannabis Sativa L. Istilah ‘Hemp’ biasanya mengacu pada penggunaan industri/komersial dari tangkai dan biji ganja untuk tekstil, makanan, kertas, produk perawatan tubuh, deterjen, plastik dan bahan bangunan.
Lebih lanjut Datuk Imam Marzuki menilai, ganja adalah tanaman yang sering dipandang negatif oleh masyarakat dunia. Hal ini dikarenakan pengetahuan tentang tanaman ini sangat jarang sampai kepada masyarakat umum, baik mengenai jenis-jenis maupun pemanfaatannya. Akan tetapi, dibalik image negatif dari tanaman ini, terdapat nilai-nilai positif yang tidak mendapat ekspos yang cukup.
Banyak pihak yang sudah menyadari akan hal tersebut. Beberapa diantaranya berusaha untuk menyebarluaskan informasi terkait pemanfaatan ganja secara positif, bahkan berusaha untuk membawa ganja ke dalam kehidupan masyarakat luas sebagai komoditas yang legal dan berdaya guna tinggi.
Dengan terbatasnya karya penelitian atau karya sastra dalam topik penggunaan ganja (secara tradisional), sebagian besar responden lokal yang ada di Aceh, ketika ditanya tentang ganja, merujuk pada beberapa kitab seperti Mujarabat dan Tajul Muluk, yang memberikan landasan-landasan agama untuk penggunaan ganja secara medis.
Kitab-kitab ini, diterjemahkan dari Bahasa Melayu kuno pada abad ke-16, mengemukakan bahwa tanaman ganja adalah sebuah obat herbal yang penting untuk mengatasi berbagai penyakit seperti diabetes, (Ungkap Dhira Narayana: Koordinator nasional Lingkar Ganja Nusantara).
Kitab-kitab tersebut mengemukakan bahwa ganja medis dapat digunakan untuk mengobati penyakit ‘darah manis’, dianggap sama dengan diabetes. Walaupun ganja biasanya tumbuh di bagian utara pulau Sumatera, beberapa dokumen mengemukakan bahwa tanaman ganja juga tumbuh di wilayah lain Hindia Belanda seperti di wilayah Batavia (Jakarta), Buitenzorg (Bogor) dan Ambon.(*)
BACA JUGA: Kawasan Belawan Akan Ditata oleh Pemprov bersama Pemkot Medan



