MEDAN – DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Ojek Online (Ojol) dengan instansi terkait pada 11 Agustus 2022.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani saat menemui aksi unjukrasa Ojol dan driver online yang tergabung dalam Garda Indonesia Regional Sumut di depan gedung DPRD Sumut Medan, Selasa (2/8).
“Kami telah menjadwalkan RDP pada 11 Agustus 2022, dengan mengundang pihak terkait lainnya,”katanya.
Dalam aksinya, massa Ojol menyampaikan 7 point tuntutan, diawali dengan meminta agar dilakukan revisi Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang transportasi.
Selain itu, massa juga minta agar menerapkan Permenhub nomor 12 Tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan di dalamnya. Termasuk, revisi KP348/evaluasi tarif ojek online (khusus zona I) yang tidak pernah di evaluasi sejak terbitnya Permenhub Tahun 2019.
BACA JUGA: Polres Garut Tangkap 35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Pelajar Jadi Bandar Tembakau Sintetis
Lalu, meminta Kementerian/Dinas Tenaga Kerja dan KPPU agar proaktif melakukan pengawasan dan pihak DPRD/Pemda menerbitkan Perda/Pergub/Perwal sebagai kebijakan daerah.
BACA JUGA: Walikota Medan Sosialisasikan Kesadaran Nilai Ekonomis dari Sampah
Kominfo sebagai pemegang mandat tarif cargi (food dan send) sesuai dengan Permenkominfo nomor i Tahun 2012 agar merumuskan tarif cargi dasar dan mendukung Pemko Medan membangun aplikasi lokal (BUMD)
Usai menerima penjelasan dari DPRD Sumut, aksi unjukrasa Ojol membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini juga mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan satpol PP. (ind)