24.3 C
Garut
Rabu, September 11, 2024

Buy now

Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut Data STNK Bisa Dihapus?

JAKARTA – Bagi pemilik kendaraan ada ancaman keras jika masih suka menunggak pajak kendaraan.

Aturan baru ini dari Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan jika pajak kendaraan nunggak 2 tahun berturut-turut maka data pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dihapus.

Aturan baru ini untuk mempermudah pendataan, sebab jumlah kendaraan yang dipegang Kepolisian, Jasa Raharja ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Sejauh ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Misalnya untuk Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.

Jika data pada STNK dihapus maka jelas akan merugikan bagi pemilik kendaraan. Pasalnya kendaraan tersebut tidak akan bisa diperjualbelikan karena datanya tidak lagi tertera di STNK.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dan akan berlaku di semua daerah.

Aturan ini juga untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

“Jelas kalau tidak dibayar baru dihapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus. 

Aturan ini akan segera disosialisasikan segera agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Termakan Informasi Hoaks, Terkait Mengisi Daftar Kehadiran di SSCASN

 “Dari kami sendiri hanya berhadap bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya,” ucap Yusri.

Korlantas Polri juga sudah menyiapkn konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. 

“Benar apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama 2 tahun maka data STNK bakal dihapus. Maka kendaraan menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tidak lagi valid,” jelasnya. 

Manfaat single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.

Diharapkan ke depan tidak ada lagi perbedaan data kendaraan bermotor antara instansi yang dilakukan di Samsat.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa Sampaikan Pesan Tegas Pada dokter F yang Ikut Otopsi Ulang Brigadir J

Berikut ini ketentuan yang berlaku dan akan disosialisasikan di seluruh daerah:

1. Denda tidak dibayar maka STNK masih terblokir. 

2. Terus menerus tidak dibayar denda tilang maka datanya bisa dihapus. 

3. Jika terkena tilang elektronik maka disarankan segera mengurus agar STNK tidak terblokir.

Demikian penjelasan dari Korlantas bagi pemilik kendaraan baik roda 2 dan roda 4 agar mentaati aturan yang berlaku di seluruh provinsi.  (fey/disway)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.