28.4 C
Garut
Rabu, April 15, 2026

Buy now

KPK Buru Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Jakarta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memburu tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan di Kalsel. Perburuan tersangka korupsi ini dilakukan di Jakarta.

“ Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Senin (25/7) seperti dikutip jpnn.

Namun sayang Fikri tidak menyebut nama tersangka yang sedang diburu itu. Kendati demikian, Fikri mengaku bahwa tersangka mangkir dari panggilan sebanyak dua kali.

“ Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ujarnya.

Fikri mengklaim bahwa KPK taat pada asas hukum dalam setiap tahapan penindakan pada tersangka. Fikri juga menyadari ada upaya hukum seperti praperadilan bagi tersangka untuk memperdebatkan status yang sudah ditetapkan KPK itu.

Namun begitu menurutnya praperadilan tak bisa menghentikan proses penyidikan yang sedang tilakukan KPK.

“KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” jelas dia. (*)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903