GARUT – Ketua Komite Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Garut Roni Faisal Adam mengomentari terkait penerapan banner dan baliho caleg yang menempel di pohon pinggir jalan.
Banner dan baliho tersebut diantaranya ditemukan di beberapa kecamatan di Garut Utara seperti Cibatu dan Kersamanah.
Roni menyebut, baliho dan banner yang menempel di pohon ini tentunya menyalahi aturan. Padahal sudah jelas, pohon tidak boleh ditempeli benner dan baliho.
“Terkait banner dan baliho dipasang di pepohonan itu membuktikan Pertama bahwa calon legislatif (caleg) atau calon apapun yang berkaitan berpolitik tentang pemasangan baliho dan banner di pohon itu membuktikan bahwa calon tersebut tidak layak untuk dipilih,” Ujar Roni Faisal Adam Kamis 21 Desember 2023 ketika diwawancarai di kediamannya.

Roni mengatakan, para caleg yang memasang banner dan baliho di pohon sama artinya dengan tidak mencintai lingkungan. Mereka tidak bisa menghargai pohon sebagai unsur penting dalam lingkungan.
Bahkan Roni juga menuding KPU dan Bawaslu kurang tegas dalam menindak caleg yang menyalahi aturan tersebut. “Yang ke dua tidak tegasnya regulasi aturan yang dibuat oleh Bawaslu dan KPU,”Katanya.
Roni bahkan mengajak masyarakat untuk tidak mencoblis caleg yang sengaja memasang banner dan baliho di pohon.
“Saya imbau untuk masyarakat jangan sampai mencoblos calon yang merusak pohon yaitu dengan memasang banner dan baliho di pohon,”Pungkasnya. (atu)



baca juga: Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di IPI Garut, Ferdiansyah: Harus Ditanamkan Sejak Dini



