28.2 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Kabar Gembira, Bupati Garut Keluarkan Gaji ke-13 utuk ASN

GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawam memberikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Mulai hari ini, Kamis (15/6/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membayarkan gaji ke-13 kepada 13.724 ASN.

Kabar tersebut disampaikan langsung Rudy Gunawan.

“Hari ini, tanggal 15 Juni, Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke-13untuk seluruh ASN Pemda Garut,” ujar Rudy dalam keterangan resminya.

Kaitan dengan hal itu, Rudy meminta semua SKPD untuk segera memprosesnya.

“Saya minta semua SKPD segera memproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya.

Rudy Gunawan mengatakan, bahwa kas daerah sudah menyiapkan hampir 90 milyar rupiah lebih, di mana sesuai surat menteri keuangan gaji ke-13 tersebut dibayarkan paling lambat bulan juli ini dari APBD.

“Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke 13, kurang lebih 90 milyar Mudah-mudahan gaji ke-13 bisa di gunakan efektif oleh ASN,”pungkasnya.

Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD.

baca juga: Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Menpan RB Terkait Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

Gaji 13 itu diberikan kepada pejabat negara, PNS dan P3K, terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan.

Menurut Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, untuk guru diberikan 50% Tunjanngan Profesi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru ASN.

baca juga: Dewan Pendidikan Prihatin, Sekolah SD di Garut 50% Belum Memenuhi Standar

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903