24.8 C
Garut
Minggu, November 10, 2024

Buy now

Honorer Teknis Administrasi Kabupaten Garut Galau dengan Wacana Penghapusan Honorer

GARUT – Forum Honorer Lintas Dinas (FHLD) dan Forum Honorer Ketenaga Kependidikan (FHKK) melakukan audiensi bersama DPRD Garut, Kamis 7 Juli 2022.

Tenaga honorer ini meminta kejelasan sebagaimana yang juga dilakukan honorer nakes dan non nakes sebelumnya.

Pasalnya, Pemerintah mewacanakan akan menghapus tenaga honorer tahun depan. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi kalangan honorer tersebut.

“Teknis adminitrasi, merupakan Sendi Roda Pemerintahan dalam mengakselerasi berbagai kegiatan, mulai dari dokumen, kegiatan pemerintahan, kebijakan putusan pimpinan, sampai ke retribusi penghasil PAD, Artinya nya, peran serta Admistrasi sama pentingnya dengan, Guru, dan Nakes,” ujar Ari Ketua FHLD.

“ Keberadaan tenaga teknis administrasi sangat vital dalam sendi keberlangsungan roda pemerintahan di semua leading sector. Kebijakan-kebijakan yang kurang relevan terhadap tenaga teknis administrasi sangat ironis, karena kebijakan tidak merata atau menyeluruh,” tambahnya.

Ari mengatakan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pemangku kebijakan, Ia meminta jangan pandang sebelah mata terhadap keberadaan honorer di bidang teknis administrasi ini.

“Rasanya kurang arif dan bijaksana, diibaratkan, antara Ilmu dan Adab ( tatakrama). Apa artinya Ilmu tanpa Adab, maksudnya ” keberadaan pegawai baru belum tentu bisa mengerjakan pekerjaan secara otodidak pasti butuh proses dan belajar cukup lama, Lain hal sama dengan orang orang beradab, di kiaskan menjadi orang berpengalaman, tanpa status yang jelas kami sudah paham tentang pekerjaan dan kondisi situasi dalam pekerjaan itu sendiri, artinya SDM yang mana dalam kebijakan berbasis SDM itu. Yang siap Kerja, atau yang baru Belajar secara teori,” ujar Ari.

Sementara pada kesempatan tersebut Ketua FHKK Yudi Citra, menuturkan, program berbasis SDM, harusnya diisi oleh pegawai yang sudah berpengalaman bukan yang baru lulus.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, keberadaan PP 49 tentang management seleksi dan tes kurang relevan. Dimana pada no 13 pasal 22 huruf a dan b berbunyi:

a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi Profesi.
b. Seleksi kopetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi Profesi.

Asumsi kami, ini antara S1 dan SMA. Karena tidak ada huruf mendefinisikan secara terperinci. Artinya mayoritas Honorer dengan kualifikasi SMA, bahkan SMP bisa turut serta ikut dalam kompentensi seleksi test, PNS maupun PPPK, namun dalam permenpan tidak adanya kualifikasi SMA, hanya minimal D3 dan S1.

“ Sehubungan dengan itu, ” informasi yang beredar prasyarat untuk ikut seleksi test harus kualifikasi S1. Maka kami mempertanyakan PP 49 NO 13, pasal 22. Huruf b,” ujar Yudi.(gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

deutsche porno