27 C
Garut
Jumat, Juni 12, 2026

Buy now

Guru Honorer Garut yang Tak Lolos Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

GARUT – Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Garut memperjuangkan agar guru honorer bisa diangkat menjadi ASN terutama untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Termasuk guru honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK pun akan tetap diperjuangkan.

Bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPP ini akan diajukan menjadi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.

Dengan begitu, diharapkan semua guru honorer di Kabupaten Garut bisa terakomodir menjadi PPPK.

Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP Fagar Kabupaten Garut, Ma’mul Abdul Faqih, Senin 6 januari 2025.

“Sesuai kemenpan RB, pemerintah daerah harus mengusulkan kembali ke Jakarta siapa saja peserta gelombang pertama yag tidak lulus itu harus diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Namun demikian, tampaknya perjuangan ini masih cukup panjang. Pasalnya PPPK paruh waktu ini masih terkendala regulasi. Belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mendukungnya. Sampai saat ini masih menunggu terbitnya PP dari pemerintah.

“Terkait regulasinya PP nya belum terbit UU 20 tahun 2023 sehingga kami masih menunggu, jadi pelaksanaan PPPK sekarang masih mengacu PP 49 tahun 2018 dimana ini PP turunan UU nomor 5 tahun 2014 ASN yang lama,” katanya.

Ma’mol mengatakan, Fagar bersama Pemkab Garut sebetulnya sudah sepakat bahwa guru honorer yang tidak lolos seleksi itu akan diajukan menjadi PPPK paruh waktu dan itu harus diajukan ke Jakarta.

“Sesuai dengan kesepakatan semua yang tidak lolos pada seleksi pppk tahap pertama akan diusulkan jadi paruh waktu,” katanya.

Ma’mol menjelaskan lebih jauh, untuk gaji PPPK sendiri menurutnya, kemarin sesuai dengan kesepakatan pemerintah daerah, yang lulusan S1 menerima gaji 1 juta rupiah berupa insentif dari pemerintah daerah dan menarima gaji dari BOS.Sementara lulusan SMA hanya menerima 700 ribu rupiah.(gilang

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903