MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Karena Pemprov Sumut dinilai memiliki komitmen perlindungan anak dan pelaporan berbasis Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak.
Penghargaan tersebut diberikan pada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nurlela pada acara Anugerah KPAI 2022 di Ballroom Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (21/7).
Edy Rahmayadi yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Dairi dan Karo sangat mengapresiasi pemberian penghargaan tersebut. Namun menurutnya, meski mendapat penghargaan, upaya Pemprov dalam perlindungan anak tidak akan berhenti atau melambat.
Edy Rahmayadi akan terus mendorong upaya perlindungan anak di Sumut. Keberhasilan upaya tersebut juga membutuhkan dukungan dari semua pihak yang terkait.
“Penghargaan ini apresiasi kepada Pemprov terkait upaya perlindungan anak, kami akan terus memajukan perlindungan anak, namun ini memang memerlukan dukungan dari seluruh pihak, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,” kata Edy.
Edy memaparkan, berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Sumut. Mulai dari penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur Sumut, sosialisasi, advokasi dan pembentukan Desa/Kelurahan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Serta melakukan advokasi pemenuhan hak-hak anak melalui strategi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang diimplementasikan melalui Kabupaten/Kota Menuju Layak Anak.
“Pemerintah juga bekerja sama dengan dunia usaha dan lembaga masyarakat yang peduli terhadap anak serta masyarakat dalam mewujudkan kabupaten/kota yang layak anak,” ucap Edy.
Terpisah, Kepala Dinas PPPA Sumut Nurlela menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya dalam perlindungan anak di Sumut. Selain itu, menurut Nurlela, butuh dukungan dari setiap pihak untuk melakukan perlindungan anak.
Apalagi di Sumut banyak ditemukan bentuk kekerasan yang terjadi pada anak. Nurlela memaparkan pada tahun 2021 di Sumut, bentuk kekerasan anak yang paling tinggi adalah kekerasan seksual sebanyak 35,9% dari total seluruh bentuk kekerasan. Disusul kekerasan fisik 26,9%, psikis 19,3%, penelantaran 9,4%, kekerasan lainnya sebanyak 7,2%, eksploitasi 0,9%, dan trafficking 0,3%.
“Hal ini membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan, khususnya kekerasan seksual pada anak di Sumatera Utara,” ujar Nurlela, usai menerima Anugerah KPAI di Jakarta.
Ketua KPAI Susanto menyampaikan ada beberapa kriteria penilaian dalam pemberian Anugerah KPAI 2022. Di antaranya komitmen dalam pemajuan perlindungan anak, penilaian pengisian SIMEP, dan inovasi kebijakan dan dampak penyelenggaraan perlindungan anak. (ind)