GARUT – Dewan pimpinan cabang gerakan mahasiswa nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut bentuk posko pengaduan jelang pilkades serentak yang akan di lakukan beberapa desa di kabupaten garut pada tanggal 15 mei 2023, sudah menjadi ketetapan dalam melaksanakan pesta demokrasi yang di lakukan selama 6 tahun sekali, pesta demokrasi ini di atur berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan “kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurut Ketua Gmni Kabupaten Garut Jajang Saepuloh, S.IP.,M.SI dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini saya harap dengan di bentuknya posko pengaduan ini untuk membanatu masyarakat dalam rangka penegakan hukum, dalam hal ini pelaksanaan yang memang seri terjadi di beberapa tahun kebelakang sering terjadi ada kecurangan serta di indikaskan bermain money politik dan menjadi konflik kepanjang antar warga.
Tujuannya di bentuk posko untuk menampung semua bentuk keluhan, masukan masukan dari masyarakat baik dari calon kepala desa ,maupun pelaksana penyelenggara, serta pihak pihak lain yang terkait lainnya dalam pelaksanaan pilkades serentak karena penyelenggaraan pelaksanaan pilkades serentak gelombang II tahap II tahun 2023 di kabupaten garut akan dilaksanakan di 976 tps yang tersebar di 82 desa pada 28 kecamatan.
Maka oleh karena itu apabila ada indikasi atau kecurangan yang terjadi baik yang di lakukan oleh calon kades,tim sukses, maupun oleh panitia penyelenggara pilkades, maupun terkait trasparansi dana anggaran pelaksanaan pilkades maka oleh karena itu bisa lakukan pengaduan ke sekretariat dewan pimpinan cabang gerakan mahasiswa nasional indonesia (DPC Gmni) garut alamat sekretariat perum pamoyanan 3 blok v 1 kelurahan sukagalih kecamatan tarogong kidul kabupaten garut pungkas ketua DPC Gmni Garut.(zey)



